Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Daerah » VONIS 3 TERDAKWA KORUPSI PROYEK SUNGAI NORMALISASI KECAMATAN ABAB LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JPU

VONIS 3 TERDAKWA KORUPSI PROYEK SUNGAI NORMALISASI KECAMATAN ABAB LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JPU

Februari 5, 2022 12:32 am | Published by | No comment

alembang
lahataktual.com

Terungkapnya kasus korupsi Proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab dari desa Betung ke desa Tanjung Kurung, APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2018. Menunjukan bahwa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan daerah otonomi baru (DOB) bisa dijadikan lahan empuk bagi para oknum oknum bermental korup mengambil kesempatan memperkaya diri pribadi.

Namun tidak selamanya perbuatan oknum korupsi itu berakhir menyenangkan sembari menikmati hasil korupsinya. Ada saatnya ketiban naas,  tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Karena benar kata pepatah  ” sepandai pandainya tupai melompat ada kala nya akan jatuh juga “

Diketahui, ketika Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilr (PALI) baru berumur 5 tahun atau tepatnya pada APBD Kabupaten PALI tahun 2018 lalu. Ada anggaran Pekerjaan Normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab, yakni dari Betung sampai Tanjung Kurung dilaksanakan oleh PT NKP, sesuai Kontrak Nomor 094 / 015 /SPK.NORMALISASISUNGAI / DPU /VIII /2018 tanggal 7 Agustus 2018
dengan nilai kontrak sebesar Rp  10.890.228.000.00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung sejak 7 Agustus 2018 s.d. 5 Desember 2018.

Pekerjaan proyek normalisasi sungai Kecamatan  Abab tahun 2018 itu sudah di acc dan dibayar 100 persen oleh pihak pihak yang terkait

Namun setelahnya, diduga karena pengerjaan proyek Normalisasi Sungai Kecamatan Abab dimaksud terkesan asal asalan. Sehingga pada audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, pekerjaan proyek normalisasi Sungai Abab tersebut ada menemukan terjadi kekurangan volume hingga Rp 5.845.894.358,69,-. Kemudian menjadi sekitar Rp 3,2 Miliar rupiah merugikan negara.

Temuan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar tersebut merupakan pukulan telak bagi Pemkab PALI, khususnya oknum oknum di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga yang terkait bersama oknum BPKAD PALI yang sudah melakukan pembayaran hingga 100 persen, bahkan ada pembayaran 2 tarmyn sekaligus.

Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI menetapkan 3 tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi proyek normalisasi sungai Kecamatan Abab tahun 2018 ini. Yaitu Sri Dwi Hastuti (SDH) sebagai PPTK proyek, Junaidi (JN) sebagai pengawas proyek dan  Rorin Nadian sebagai pihak swasta (kontraktor) PT Nadine Karya Pratama.

Setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor  Palembang. Tibalah ketiga terdakwa divonis hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari PALI pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dipimpin Hakim ketua Mangapul Manalu SH MH dengan menghadirkan tiga terdakwa secara virtual, Kamis (03/02/2022).

Pada sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim ketua Mangapul Manalu SH MH menyebutkan bahwa masing masing terdakwa yakni terdakwa Sri Dwi Hastuti dan Junaidi (dua nya dari unsur ASN) dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 250 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat Bulan.

Sedangkan terdakwa Rorin Nadian (pihak komtraktor) di vonis pidana penjara selama 6 Tahun penjara serta wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp sebesar Rp. 3.543.721.715,- dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut akan diganti pidana penjara selama 2 Tahun.

Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH menegaskan bahwa ketiga terdakwa telah dengan sah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

” Menjatuhi hukuman pada terdakwa Sri Dwi Hastuti dengan hukuman 5 Tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan “

” Menjatuhkan terdakwa Junaidi dengan hukuman 5 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan “

” Dan menjatuhkan hukuman Rorin Nadian dengan hukuman 6 tahun, denda 250 juta, subsidair 4 bulan,” Beber Hakim ketua, Mangapul Manalu SH MH saat membacakan amar putusan, Kamis (03/02/2022).

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa, membayar yang pengganti sebesar Rp. 3.543.721.715 yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

“Kerugian Negara Sebesar Rp 3.543.721.715,dengan ketentuan apabila tidak dibayar sanggup dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Tahun “Tambah Mangapul Manalu.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui bahwa vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek normalisasi Sungai Kecamatan Abab, Kabupaten PALI tahun 2018 lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Yang mana sebelumnya terdajwa Sri Dwi Hastuti dituntut dengan hukuman, 4 tahun penjara, denda Rp. 250.000.000, subsidair 3 bulan. Terdakwa Junaidi dituntut hukuman, 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, Subsidair 3 bulan. 

Sedangkan terdakwa Rorin Nadian dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp. 100.000.000, subsidair 3 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebasar Rp. 3.543.721.715 yang jika tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan. (RED)

Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk VONIS 3 TERDAKWA KORUPSI PROYEK SUNGAI NORMALISASI KECAMATAN ABAB LEBIH TINGGI DARI TUNTUTAN JPU

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

40 views