Menu Click to open Menus
HOME » Hangat » KLHK TETAPKAN 3 TERSANGKA PENAMBANG BARU BARA ILEGAL

KLHK TETAPKAN 3 TERSANGKA PENAMBANG BARU BARA ILEGAL

Maret 27, 2022 2:25 am | Published by | No comment
Foto press releas penetapan 3 tersangka penambang batu bara ilegal

Nasional
lahataktual.com

Tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan kembali tindak pelaku penambangan ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang masuk sekitar wilayah IKN Nusantara.

Dalam operasi tersebut, Gakkum berhasil mengamankan 11 orang penambang batu bara ilegal di kawasan tersebut.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi penambangan ilegal di kawasan tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2 unit Excavator dan 5 buku catatan.

“Saat ini penyidik Gakkum LHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60th) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38th) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator dan ES (34)th yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat excavator, ” katanya dalam keterangan tertulis, dilansir dari detik.com, Kamis (24/03/2022).

Para pelaku diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.

” Kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona Ibu Kota Nusantara (IKN), ” kata Rasio.

Menurutnya, tidak tersebut bila tidak dihentikan maka akan menimbulkan ancaman berupa bencana ekologis serta mengancam keselamatan manusia dan keanekaragaman hayati.

” Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Kami juga telah diperintahkan Menteri LHK, Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN, ” katanya.

Untuk mengembangkan kasus tersebut, pihaknya memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal, dan lainnya.

“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang, ” jelasnya.

Rasio menjelaskan dari kasus ini menjadi pembelajaran semua pihak, termasuk para pemodal. Pemodal kejahatan pertambangan ilegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar.

Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.

Ia menambahkan dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pihaknya telah melakukan 1.785 operasi dan membawa 1.212 kasus. Sementara itu untuk Kalimantan Timur ada 103 kasus yang telah dibawa ke pengadilan.

” Untuk tahun 2021 putusan kasus tambang ilegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 miliar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses di penyidikan,” Terang dia (RED)

Tidak Ada Komentar untuk KLHK TETAPKAN 3 TERSANGKA PENAMBANG BARU BARA ILEGAL

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

40 views