Menu Click to open Menus
HOME » Daerah » DIDUGA KORUPSI DD, OKNUM KADES PURUN TIMUR DICIDUK POLISI

DIDUGA KORUPSI DD, OKNUM KADES PURUN TIMUR DICIDUK POLISI

November 24, 2022 4:30 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

AS, Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sepertinya tidak bisa lagi mengelak dari jeratan hukum setelah cukup bukti melawan hukum atas dugaan korupsi Dana Desa Purun Timur Kecamatan Penukal tahun 2021.

Maka benar kata pepatah, ” Sepandai – pandai tupai melompat, ada kalanya terjatuh juga,”.Pepatah ini sedang dialami oleh Alex Setiawan (AS) yang merupakan orang nomor satu di Desa Purun Timur.

Kali ini sepertinya AS tidak bisa lagi mengelak, nasibnya sedang naas, orang nomor satu di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal ini diciduk Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres PALI,di Desa Kerta Dewa Kecamatan Talang Ubi,,Rabu (23/11/2022).

Dari informasi yang didapat, penangkapan Oknum Kades Purun Timur ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi menggelapkan Dana Desa sebesar Rp. 548.526.273, pada tahun anggaran 2021 lalu

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy.

” Tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan Oknum Kades Purun Timur Alek Setiawan menjadi tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor),” ucap Kapolres PALI AKBP Efrannedy kepada sejumlah wartawan.

” Begitu ditetapkan sebagai tersangka, saya perintahkan kepada anggota dan Kanit Tipidkor segera melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres PALI, kasus dugaan korupsi DD oleh oknum Kades Purun Timur Kecamatan Penukal melalui proses yang cukup panjang hampir dua tahun,yakni mulai dari Agustus naik ke sidik dan atas ekpos pemeriksaan Inspektorat Kabupaten PALI bahwa kerugian negara mencapai Rp.548.526.273, atas dasar itu Polres PALI melakukan penahanan terhadap Alek Setiawan.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka undang-undang (judicial review, red), Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4 sampai 20 tahun,” demikian Kapolres Pali AKBP Efrannedy (RED)

Tidak Ada Komentar untuk DIDUGA KORUPSI DD, OKNUM KADES PURUN TIMUR DICIDUK POLISI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

35 views