Menu Click to open Menus
HOME » KORUPSI » KASUS KORUPSI DI PT BUKIT ASAM TBK, KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 TERSANGKA.

KASUS KORUPSI DI PT BUKIT ASAM TBK, KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 TERSANGKA.

Juni 22, 2023 11:29 pm | Published by | No comment
Kasus Korupsi di PT Bukit Asam TBK, Kejati Sumsel sudah tetapkan 3 tersangka


Nasional

lahataktual.com

Kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam TBK  melalui anak perusahaan, PT BMI.Sebelumnya pada awal tahun 2023, atau tepatnya pada Kamis (12/01/2023) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Abdulah Noer Deny SH MHmelakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di kantor BUMN pertambangan batubara PT Bukit Asam (PTBA) dan kantor anak perusahaan PT Satria Bahana Sarana (SBS), Tanjung Enim – Muara Enim -Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.

Dari kasus tersebut, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tiga tersangka, Rabu (21/06/2023)

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel N. Rahmat mengungkapkan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan tiga tersangka. 

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial AP, SI dan TI,” jelas Rahmat dalam siaran pers, Kamis (22/06/2023). 

Dalam penyidikan ini, lanjut Rahmat potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 Miliar. Hingga 21 Juni 2023, sudah ada 35 orang yang diperiksa sebagai saksi.

Sedangkan tiga orang tersangka, yakni AP (Anung Dri Prasetya) selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.

Kedua, Si (Syaiful Islam,) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. 

Ketiga TI (Tjahyono Imawan) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara  pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

” Untuk tersangka SI dan AP dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2023,” ungkap Rahmat. 

” Tiga tersangka terancam melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya 

Sementara itu, Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Sekretaris Perusahaan Bukit Asam TBK Apollonius Andwie C mengatakan akan selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan lewat anak perusahaan, PT Bukit Multi Investama (BMI). 

Dikatakannya, Managemen PTBA akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk Aparat Penegak Hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apollo, Kamis (22/06/2023). 

Juga dalam kasus ini, Kejati Sumsel juga memanggil para saksi di antaranya ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Selanjutnya Kejati Sumsel juga memanggil saksi, yaitu: saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal, Selasa (13/06/2023).

Dari berbagai sumber bahwa kasus ini berawal PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai ‘vehicle’ untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.

Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998 persen saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002 persen saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.

Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat. (Red/Ab)

Tidak Ada Komentar untuk KASUS KORUPSI DI PT BUKIT ASAM TBK, KEJATI SUMSEL TETAPKAN 3 TERSANGKA.

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

22 views