Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » DIRUT BUMN PT WASKITA KARYA JADI TERSANGKA, BEGINI KATA ERICK THOHIR

DIRUT BUMN PT WASKITA KARYA JADI TERSANGKA, BEGINI KATA ERICK THOHIR

April 29, 2023 7:04 pm | Published by | No comment
Menteri BUMN, Erick Thohir (Inst)

Nasional

lahataktual.com

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ihwal penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Erick menyatakan kementeriannya menghormati proses hukum yang berlaku.

” Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” kata Erick Thohir di Jakarta, Sabtu, 29 April 2023, dilansir dari Tempo dari keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi  dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

Ketut mengatakan Destiawan secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

” Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” ujar dia.

Akibat perbuatannya,  lanjut Ketut, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RED)

Tags: ,
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk DIRUT BUMN PT WASKITA KARYA JADI TERSANGKA, BEGINI KATA ERICK THOHIR

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

150 views