Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » BPK TEMUKAN MASALAH SIGNIFIKAN DI 11 BUMN

BPK TEMUKAN MASALAH SIGNIFIKAN DI 11 BUMN

Desember 5, 2023 12:11 am | Published by | No comment
BPK menemukan masalah besar di 11 BUMN. Masalah menyangkut perjanjian kerja dengan pihak lain yang tak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai. ( ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Nasional
lahataktual.com

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan.

Pemeriksaan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023. Ketua BPK Isma Yatun membacakan penggalan hasil laporan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.

” Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam IHPS 2023, di antaranya atas pendapatan biaya dan investasi pada 11 BUMN atau anak perusahaannya dengan permasalahan signifikan, antara lain pemberian uang muka perikatan perjanjian jual beli gas (PJBG) tidak didukung mitigasi risiko dan jaminan memadai,” kata Isma di saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023). dilansir dari CNN Indonesia.

Berdasarkan dokumen IHPS I 2023, ada 11 objek yang diperiksa dari 11 perusahaan pelat merah tersebut. Hasilnya ada 1 objek pemeriksaan tidak sesuai kriteria, sedangkan sisanya sesuai kriteria dengan pengecualian.

Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.

BPK menemukan bahwa PJBG sebesar US$15 juta oleh PT PGN kepada PT IAE tidak didukung dengan mitigasi risiko memadai. Ada 4 catatan dari hasil temuan BPK.

Pertama, PJBG tidak mengacu pada kajian tim internal atas mitigasi risiko dan cost benefit analysis. Kedua, tidak didukung dengan jaminan yang memadai, yakni dokumen parent company guarantee tidak dieksekusi oleh PT PGN dan nilai jaminan fidusia berupa jaringan pipa PT BIG senilai Rp16,79 miliar yang jauh lebih kecil dibandingkan nilai uang muka yang diberikan.

Ketiga, PGN tidak memperhatikan kebijakan pemerintah atas larangan transaksi gas secara bertingkat karena pembelian gas kepada PT IAE yang bukan produsen gas.

Keempat, tidak melalui analisis keuangan dan due diligence yang memadai. Ini ditunjukkan dengan nilai current liability PT IAE yang lebih besar dibandingkan current asset-nya.

“Akibatnya, sisa uang muka sebesar US$14,19 juta berpotensi tidak tertagih yang dapat membebani keuangan perusahaan,” jelas BPK dalam IHPS.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direksi PT PGN untuk mengoptimalkan pemulihan piutang uang muka kepada PT IAE sebesar US$14,19 juta dan berkoordinasi dengan direksi PT Pertamina dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum (APH),” tandasnya.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga untuk telah dihubungi untuk meminta tanggapan atas temuan BPK dan upaya tindak lanjut Kementerian BUMN. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum meresponsnya.

PLN BERIKAN RESPONS

Terkait pemberitaan media mengenai hasil pemeriksaan, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK, terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti terkait PLN adalah mengenai pengenaan tarif untuk keperluan layanan khusus (Tarif L) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Sebelumnya kebijakan tarif Layanan Khusus cukup beragam disesuaikan dengan kekuatan daya beli dan standar pelayanan dimasing-masing golongan tarif. Untuk itu PLN menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK dengan implementasi yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan akhir tahun.

Selain itu ketentuan mengenai Layanan Khusus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah diturunkan melalui Peraturan Pelaksana di PLN berupa pelaksanaan kebijakan single tarrif layanan prioritas di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif.

PLN pun mengapresiasi langkah-langkah BPK RI yang terus memberikan rekomendasi guna perbaikan kinerja dan operasional perseroan, demi meningkatkan layanan yang prima kepada pelanggan.(Red/Ab)

Tags: ,
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk BPK TEMUKAN MASALAH SIGNIFIKAN DI 11 BUMN

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

10 views