Menu Click to open Menus
HOME » KORUPSI » KEJAGUNG TETAPKAN 3 PERUSAHAAN SAWIT TERSANGKA MINYAK GORENG

KEJAGUNG TETAPKAN 3 PERUSAHAAN SAWIT TERSANGKA MINYAK GORENG

Juni 18, 2023 12:51 pm | Published by | No comment
Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Ist

Nasional

lahataktual.com

Tentunya kita masih ingat kelangkaan minyak goreng yang sudah membuat kegaduhan seluruh masyarakat di Indonesia, belum lama ini

Ternyata, fakta yang terjadi hal itu disebabkan permainan para oknum – oknum pemilik perusahaan Kelapa Sawit. Dan kita bersyukur Kejaksaan Agung telah berhasil mengungkap praktek – praktek permainan oknum – oknum tersebut.

Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng (migor).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kminfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

“Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group,” kata Ketut dilansir dari cnbcindonesia.com

“Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng,” tambahnya.

Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

“Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka,” kata Ketut. (Ab/Red)

Tidak Ada Komentar untuk KEJAGUNG TETAPKAN 3 PERUSAHAAN SAWIT TERSANGKA MINYAK GORENG

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

79 views