Menu Click to open Menus
HOME » Daerah » WAHAI APH, USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA LEBIH RP 4 MILIAR PADA PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PALI TAHAP 3 – 2021

WAHAI APH, USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA LEBIH RP 4 MILIAR PADA PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PALI TAHAP 3 – 2021

Januari 12, 2023 6:27 pm | Published by | No comment
Proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tahun anggaran 2021 diduga ada temuan kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Setelah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahap 2 Tahun anggaran 2021. Kini kembali terungkap adanya kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar pada proyek Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tahun anggaran 2021.

Sungguh memprihatinkan keadaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten yang sudah berumur 10 tahun ini, bukan cuma belum memiliki Kantor Pemerintahan sendiri, tapi juga belum memiliki Kantor DPRD sendiri.

Namun ketika Pemkab PALI akan membangun Gedung DPRD PALI, Akibat perbuatan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab permasalahan pun terus terjadi. Pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI bukan cuma tidak kunjung selesai, namun juga sudah menyeret 4 tersangka karena perbuatan korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabu0aten PALI ini.

Adapun 4 tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) PALI dimaksud adalah Irwan (IR) selaku PPK Dinas Perkim PALI, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa.

Diketahui bahwa pagu anggaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 Tahun 2021 adalah sebesar Rp 36 miliar. Yang mana penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 7.110.534.600,-.

Yang mengejutkan lagi sepertinya pada pembangunan gedung DPRD PALI tersebut kasusnya bukan cuma sebatas itu saja. Karena pada APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun yang sama. Pemkab PALI melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten PALI kembali melanjutkan pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap III dengan anggaran hampir Rp 15 Miliar.

Walaupun Kejari PALI sudah menetapkan 4 tersangka pada pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 tidaklah membuat oknum yang terkait pada proyek ini lebih waspada agar kesalahan serupa jangan terulang.

Terbukti pada pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3 kembali diketemukan kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar.

Akankah Penegak Hukum kembali menetapkan tersangka baru pada pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3 ini ?.

Dari hasil penelusuran media ini di laman LPSE Kabupaten PALI, didapati yaitu:

Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI.

Tahun Anggaran : 2021

Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

Pagu : Rp. 14.999.880.000.00,.

Hps : Rp. 14.998.038.647.84,.

Pelaksana : PT. Timi Rai Pratama (Palembang)

Ternyata pada pengerjaan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini, menurut sumber yang dipercaya, bahwa proyek pembangunan Gedung DPRD yang menelan anggaran Rp. 15 Miliar tersebut diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 4 Miliar.

“Pada pelaksana proyek lanjutan pembangunan Gedung DPRD PALI tahun 2021 tersebut telah di temukan kerugian negara lebih dari Rp. 4 miliar berdasarkan hasil audit independen” Ungkap sumber yang minta namanya jangan disebut.

Melihat temuan ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi pada proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini.

Terkait masalah ini, proyek pembangunan gedung DPRD PALI mendapat sorotan dari ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI Saparudin.

Menurut dia, walaupun sudah ada 4 tersangka pada proyek pembangunan gedung DPRD tahap 2. Kemudian ada temuan lagi dugaan kerugian negara pada pelaksana proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3, itu menunjukan bahwa tidak menjadikan ada efek jera terhadap oknum agar sehingga kesalahan serupa kenbali terulang.

Lanjut Saparudin, yang menjadi pertanyaan, apakah kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke negara.

Selain itu, adanya dugaan temuan kerugian negara tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum terhadap oknum instansi yang terkait bersama pelaksana proyek. Karena kuat dugaan sudah terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tersebut

“Enak betul maling uang rakyat miliaran rupiah namun bisa bebas dari jeratan hukum” sindir Saparudin terkait belum adanya kejelasan hukum terhadap adanya temuan negara pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3.

”  Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) konsentrasi untuk menyeret para oknum proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 dan tahap 3 tanpa pandang bulu, ” tandasnya berharap

Sementara itu, terkait permasalahan ini, Pihak dinas Perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten PALI belum berhasil di konfirmasi. (Ab/RED)

Tidak Ada Komentar untuk WAHAI APH, USUT DUGAAN KERUGIAN NEGARA LEBIH RP 4 MILIAR PADA PEMBANGUNAN GEDUNG DPRD PALI TAHAP 3 – 2021

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

555 views