Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » TERJADI DI BETUNG ABAB, DIDUGA BAPAK TEGA MENGANIAYA ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

TERJADI DI BETUNG ABAB, DIDUGA BAPAK TEGA MENGANIAYA ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

Mei 16, 2019 5:30 pm | Published by | No comment

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Anak adalah masa depan bangsa. Maka itu perlu mendapat perhatian khusus pertumbuhan dan peekembangan dirinya menuju kedewasaan yang baik dan bermartabat.

Olehnya negara melindungi anak sesuai dengan pengaturan Pasal 13 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artinya hal ini menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya.
 
Sementara menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Adapun pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi  ” Setiap orang dilarang menempatkan , membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam pasal 80 UU 35/2014
yakni setiap orang yang melanggar kerentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00. Tapi dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berar, maka pelaku dipidana dengan penjara 5 Tahun atau denda Rp 100.000.000,00.

Ulasan diatas merupakan sebagai acuan dasar hukum betapa kekerasan terhadap anak sangat serius ditangani oleh negara yang dalam hal ini aparar penegak hukum atas terjadinya dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang bernama Yoga Apriansya Warga Desa Betung induk Kecamatan Abab Kabuoaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan oleh pasangan suami istri terlapor  yang bernama Haryono Bin Saripudin Dan Rika Binti Ani (keduanya warga Desa Betung Kecamatan Abab).
 
Diceritakan pelapor, Indrawati Binti Jahidin Warga Desa Betung Kecamatan Abab bahwa telah terjadi.kekerasan dan penganiayaan terhadap anak yang bernama Yoga Apriansyah (korban) yang tiada lain oleh ayah kandung korban yang bernama Haryono Bin Saripudin dan Ibu tiri korban yang bernama Rika Binti Ani pada Rabu (08/05/2019) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah Pelaku. 

Lanjut Indrawati, penganiayaan tersebut berawal korban bertemu terlapor Haryono meminta korban untuk mengasuh anak perempuannya yang berumur 1 tahun ( anak dari terlapor Haryono dan Rika ).

Tetapi korban waktu itu menolak mengasuh apa yang disuruhkan terlapor karena korban mau mandi. Merasa ditolak korban, terlapor langsung marah dan kemudian langsung menendang pinggang bagian sebelah kanan korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan kaki kanan pelaku Haryono.

Terlapor Haryono kembali memukul (meninju) bagian tubuh belakang korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku Haryono. 

Terlapor Rika Binti Ani yang pada waktu itu juga ada ditempat kejadian ikut, langsung menarik kera baju korban keatas dan mencekik leher korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku serta pelaku Rika langsung menampar pipi korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku saudari Rika tersebut.

” Atas kejadian tersebut kami keluarga korban merasa tidak senang, kami langsung melakukan visum di Puskesmas Betung Abab dan saya Indrawati Binti Jahidin yang merupakan ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab untuk di tundak lanjuti sesuai hukum ” Ungkap Indrawati.

” Saya berharap kepada Aparat Hukum kepolisian Polsek Penukal Abab agar dapat menindak lanjuti kasus ini. Anak kami sudah dianiaya dan belum ada tindakan ” Harapnya.

” Karena jika dalam waktu dekat masih tidak ada tundakan maka pihak kami akan membawa laporan ini langsung ke Polres Muara Enim ” Tukasnya.

Sementara itu terpisah, Kapolsek Penukal Abab Polres Muara Enim Iptu Alpian saat di konfirmasi via telponnya mrngenai tindak lanjut kasus ini dikatakannya bahwa dia akan menanyakan dahulu ke Kanit.

” Prihal permasalahan itu nanti saya tanya dulu ke kanit. Maklumlah saat ini masih banyak tugas pasca selesai pemilihan serentak. Ujar Kapolsek.

Laporan : Engghie BN

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk TERJADI DI BETUNG ABAB, DIDUGA BAPAK TEGA MENGANIAYA ANAK KANDUNGNYA SENDIRI

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

65 views