Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » MUARA ENIM » SIDANG KASUS KORUPSI PROYEK JALAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2019, TERDAKWA HASBULLAH DAN ALEX DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

SIDANG KASUS KORUPSI PROYEK JALAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2019, TERDAKWA HASBULLAH DAN ALEX DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

September 28, 2021 11:13 am | Published by | No comment
Terdakwa kasus korupsi proyek jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabuoaten Muara Enim tahun anggaran 2019, Hasbullah dan Alex Sandri divonis masing masing 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/09/2021)

Palembang
lahataktual.com

Sidang kasus dugaan korupsi pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim paket pekerjaan Rehab jalan Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019

Majelis hakim Tipikor Palembang menghukum dua terdakwa korupsi atasnama Hasbullah dan Alex Sandri masing masing pidana tiga tahun kurungan penjara, Senin (27/09/2021)

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH, menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri dengan cara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara masing – masing selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” Ucap Abu Hanifah.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa wajib mengganti kerugian negara untuk terdakwa Hasbullah sebesar Rp30 juta, sementara terdakwa Alex Sandri sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak sanggup dibayarkan dalam jangka waktu sabulan setelah putusan inkrah, dapat diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa Hasbullah selama dua bulan serta untuk Alex Sandri selama tiga bulan kurungan.

Pada sidang ini, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH didampingi oleh Febri SH, yang kala itu menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara selama lima tahun.

Atas putusan itu baik JPU Kejari Prabulih serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Usai sidang, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Hasbullah, mengatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim yang ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Atas putusan majelis hakim kami terima. Sebab itu kami menilai putusan sudah sangat sesuai, hukumannya pun lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Supendi yang diwawancarai usai persidangan.

Sementara itu atas putusan ini, JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH menjelaskan belum menuntukan sikap akan pikir-pikir, dikarenakan akan melaporkan terlebih dahulu kepada atasan.

Arie Prasetyo SH yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, mengungkapkan dalam perkara ini juga terungkap fakta bahwa ada pihak lain atau oknum LSM yang diduga turut serta menikmati aliran dana dari proyek tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa perkara ini pada tingkat awal mulainya perkara bergulir, adanya dugaan memberikan semacam uang terhadap oknum LSM di Muara Enim berinisial SA, itu akan secara tegas akan kami tindak lanjuti segera untuk dproses secara hukum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Enim kepada awak media dilansir dari SUMEKS.CO

Diketahui secara singkat, perkara ini
merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up salah satu proyek jalan di Dinas PUPR yang ada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 984.311.500, 00.

Dari hasil penyelidikan, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muaraenim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara jika dirupiahkan senilai Rp418 juta.

Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) serta satu orang Ahmad Badui selaku vendor pemenang proyek jalan CV Adimart dari Kota Prabumulih yang saat ini masih DPO. (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk SIDANG KASUS KORUPSI PROYEK JALAN KABUPATEN MUARA ENIM TA 2019, TERDAKWA HASBULLAH DAN ALEX DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

126 views