Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHAT » SETUM POLDA SUMSEL TERIMA LAPORAN LSM KPK NUSANTARA, DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN LAHAT.

SETUM POLDA SUMSEL TERIMA LAPORAN LSM KPK NUSANTARA, DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN LAHAT.

September 30, 2021 9:02 pm | Published by | No comment
Ketua LSM KPK Nusantara Prov Sumsel, Dodo Arman menyerahkan pengaduan ke Polda Sumsel terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lahat, Kamis (30/09/2021).

Palembang
lahataktual.com

LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan sampaikan berkas pengaduan dugaan Korupsi Kegiatan rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah dan ke Dalam Daerah TA. 2020 (Kegiatan Perjalanan Dinas) dan Dugaan Proyek Fiktif TA. 2020 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan ke Polda Sumsel.

Berkas pengaduan LSM KPK Nusantara ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum KPK Nusantara Provinsi Sumsel, Dodo Arman didampingi Sekretarisnya Dadang Batra serta beberapa anggota LSM KPK Nusantara Sumsel lainnya. dan diterima langsung oleh Sekretaris Umum (Setum) Polda Sumsel di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (30/09/2021).

Dodo Arman menjelaskan bahwa penyerahan Laporan Pengaduan tersebut sesuai dengan Tupoksi dan bidang kegiatan LSM KPK Nusantara yaitu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun kata dia, untuk diketahui sebelum dilakukan pengaduan ini, pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan mekanisme konfirmasi dan permintaan klarifikasi atas adanya dugaan korupsi pada instansi terkait.

Lanjut Dodo,untuk laporan dugaan Korupsi Kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah dan ke Dalam Daerah TA. 2020 (Kegiatan Perjalanan Dinas) khusus untuk kali ini adalah dinas pertanian Kabupaten Lahat dengan total realisasi anggaran ke luar dan ke dalam daerah sebesar Rp 1.054.139.963,00.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah dan Ke Dalam di Dinas Pertanian Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, berdasarkan fakta awal sebagai berikut :
1. Adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19;

2. Realisasi Anggaran Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Instansi DINAS PERTANIAN Kabupaten Lahat, dengan tingkat prosentase realisasi sebesar 99,99% atau sebesar Rp. 804.150.66300;

3. Realisasi Anggaran Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Dalam Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Instansi DINAS PERTANIAN Kabupaten Lahat, dengan tingkat prosentase realisasi sebesar 100% atau sebesar Rp. 249.989.300,00;

Capaian Realisasi Anggaran tersebut, menunjukan Bahwa Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19; tidak berpengaruh terhadap Realisasi Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah dan Ke Dalam Daerah di Dinas Pertanian Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020

” Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut kami telah menyampaikan klarifikasi dan konfirmasi Kepada KEPALA DINAS PERTANIAN Kabupaten Lahat melalui surat nomor : 011.8/KK.LKPJ/KPK.N/2021 tertanggal 30 Agustus 2021; namun TIDAK DITANGGAPI ” Jelas Dodo.

” Dengan TIDAK DITANGGAPINYA penyampaian klarifikasi dan konfirmasi itu, kami kembali menyapaikan klarifikasi dan konfirmasi Ke II  melalui surat nomor : 02.09/KKII.LKPJ/KPK.N/2021 tertanggal 09 September 2021; dan TETAP TIDAK DITANGGAPI ” Tambah Dodo.

Jelas Dodo, pihaknya mensinyalir Bahwa telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan Rapat-Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Ke Luar Daerah dan Kedalam Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Instansi DINAS PERTANIAN Kabupaten Lahat,

” Mudus dugaan korupsi tersebut berupa Kegiatan SPPD/ Perjalanan Dinas Fiktif dan rekayasa SPJ Kegiatan dan Bukti SPPD/ Perjalanan Dinas ” Ungkap Dodo

Sedangkan Laporan Pengaduan Dugaan Proyek Fiktif pada Dinas PUPR Kabupaten Lahat adalah Kegiatan/ Program Pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Latah TA. 2020 dengan pagu Rp. 5.671.592.000,

Dugaan FIKTIF tersebut didasarkan pada 1.Program dan Kegiatan pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sumber dana APBD Kabupaten Lahat 2020 sebesar Rp. 5.671.592.000,- Nilai Kontrak Rp. 5.671.592.000,-.

Kegiatan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupate  mLahat Tahun 2020; pada halaman 105; sebagai Program dan Kegiatan yang telah selesai dilaksanakan.

2. Program dan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, APBD Kabupaten Lahat tahun 2020 dengan dana sebesar Rp. 5.671.592.000,- Nilai Kontrak Rp. 5.671.592.000,- . Dan kegiatan ini diduga tidak tercatat pada Rekap data RUP Penyedia di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lahat Tahun 2020;

3. Program dan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sumber dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2020 sebesar Rp. 5.671.592.000,- Nilai Kontrak Rp. 5.671.592.000,- juga tidak tercatat pada Rekap data Tender LPSE Kabupaten Lahat Tahun 2020;

4. Program dan Kegiatan Pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, sumber dana APBD Kabupaten Lahat tahun 2020 sebesar Rp. 5.671.592.000,- Nilai Kontrak Rp. 5.671.592.000,- tidak ditemukan fisik kegiatan dilapangan atau diduga fiktif.

Sebelumnya, kata Dodo, atas dugaan tersebut pihaknya juga telah menyampaikan surat Konfirmasi dan Permintaan Klarifikasi nomor : 030.Shk.DPD.KPKN. 07.2021 tanggal 13 September 2021, yang ditujukan Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat. Surat itu ditanggapi oleh Dinas PUPR Kabupaten Lahat dengan surat nomor : 600/331/PUPR/2021 tanggal 16 September 2021 perihal Jawaban Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi.

Dinas PUPR Kabupaten Lahat dalam jawabannya membantah dugaan tersebut. Namun sayangnya bantahan Dinas PUPR Kabupaten Lahat itu tidak didukung dengan data dan bukti,

Masih penjelasan Dodo, menanggapi bantahan Dinas PUPR Kabupaten Lahat itu yakni adanya dugaan Kegiatan/Program Fiktif Pembangunan Jalan Desa Keban Senabing Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat  yang realisasinya dilaporkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun 2020. Pihaknya kembali menyurati Dinas PUPR Kabupaten Lahat dengan surat nomor 001.stgp.DPD.KPKN.2021 tanggal 17 September 2021 perihal Tanggapan atas Jawaban Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi, surat ditujukan Kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat yang pada pokoknya isi surat meminta Bukti atas bantahan atas dugaan Kegiatan/Program Fiktif dimaksud, dan sampai Laporan Pengaduan ini dibuat – Belum ada jawaban dari Dinas PUPR Kabupaten Lahat.  (RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk SETUM POLDA SUMSEL TERIMA LAPORAN LSM KPK NUSANTARA, DUGAAN KORUPSI DI KABUPATEN LAHAT.

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

528 views