Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN “PUNGLI”

PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN “PUNGLI”

November 24, 2016 11:04 am | Published by | 10 Comments
291 dibaca

Saber Pungli
LAHATAKTUAL.COM
Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.
2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE          : http://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.
Sementara pemerhati hukum Surya Kencana,SH saat dimintai komentarnya ia sangat mendudung atas dikeluarkan Perpres No 87 tahun 2016 karena selama ini maraknya Pungli disekolah – sekolah melalui rapat komite wali murid ini praktik korupsi kecil tapi sangat terkodinir, makanya dengan telah dibentuk SABER PUNGLI setidaknya sudah melakukan pencegahan dalam hal praktik pungli di instansi sekolah ungkap ” Surya (red)

Categorised in:

10 Komentar for PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016 PIHAK SEKOLAH DILARANG MELAKUKAN “PUNGLI”

  • JAYA PUTRA berkata:

    Apakah uang pembelian map untuk lapor k13 termasuk kategori pungli

  • Muhammad zaki berkata:

    SMK NEGERI 7 KAB BUNGO melakukan pungutan atas pengambilan ijazah
    Bagaima mana mengatasi msalah ini

  • Lamhot Samosir berkata:

    Di tigalingga adakutipan yang bertengtangan dengan uud itu kemana kami mengadu

  • Desi berkata:

    Pungli 58 ragam yg ada apa berlaku untuk sekolah swasta juga?

  • liong bie berkata:

    Pungli sgt banyak diSD jati asih.. Dr biaya masuk.. Uang buku.. Dlll

  • Mulyadi berkata:

    Apakah peraturan itu diterapkan dari cuma SD,SMP saja atau sampai SMA

  • dede k berkata:

    mohon sosisalisasikan peraturan tersebut sampai daerah pelosok,karena kepala sekolah dan guru guru seolah mereka yang punya kebijakan a dan b

  • Catur Adhyaksa berkata:

    Gimana kalau hanya dengan BOS….sekolah kekurangan anggaran…?

    • khalid berkata:

      Bagaimana dengan Permedikbud no. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah terutama pasal 10 dari pemdikbud tersebut. Inikah pemerintahan yang tidak konsisten dengan peraturan yang dibuatnya sendiri. tumpang tindih dan tidak jelas. seperti inikah mengelola pemerintahan. diadu-adu biar rame.

      • Reinhard Bunga berkata:

        Tidak bertentangan dan sangat jelas pada Pasal 12 Bagian b, Komite Sekolah dilarang: “melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
        tua/walinya”; Funsi Komite Sekolah adalah Menggalang dana dari Masyarakat bukan dari Peserta Didik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *