Pengadilan Negeri Lahat Gelar Sidang Perkara Putusan Arbitrase BPSK
Desember 15, 2020 5:26 pm | Published by Admin | No comment
Lahat, Lahataktual.com – Sengketa antara pelaku usaha dan pengusaha di kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo Lahat akhirnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Lahat pasca putusan sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 02 November 2020 silam. Sidang perkara putusan Arbitrase nomor : 002/P-Arbitrase/BPSK-Llg/i/2020 yang digelar Selasa (15/12/2020) beragendakan Jawaban Terhadap Permohonan Keberatan.
Dilansir dari Suara Republika, sidang terbuka dengan nomor perkara : 27/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Lht yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saiful Brow, S.H. yang didampingi hakim anggota Shelly Noveriyati, S.,S.H. dan Mahartha Noerdiansyah, S.H. tampak berjalan tertib. Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim mengingatkan seluruh pengunjung yang hadir dan awak media yang meliput jalannya persidangan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tata tertib persidangan.
Bertindak selaku penasehat hukum termohon, M. Fedri Setiawan, S.H. dari Kantor Hukum Rusdi Hartono Somad, S.H. & Rekan menyerahkan jawaban terhadap permohonan keberatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon. Selain Sebelas point jawaban, dalam dokumen yang diserahkan kepada majelis hakim tersebut juga tertera Empat petitum dari termohon.
Pasca pembacaan jawaban yang disampaikan oleh penasehat hukum termohon, tampak Firnanda, S.H, C.L.A selaku penasehat hukum pemohon tidak menanggapi sedikitpun atas jawaban dari pihak termohon dan tetap pada permohonan yang diajukan oleh kliennya. Saat dibincangi awak media seusai sidang, Firnanda menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurang lebih Enam orang saksi dan Delapan alat bukti dalam sidang berikutnya yang akan digelar pada 22 Desember 2020 mendatang.
Sumber : Suararepublika.com
Tidak Ada Komentar untuk Pengadilan Negeri Lahat Gelar Sidang Perkara Putusan Arbitrase BPSK