Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » Lima Komisioner KPU Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Lima Komisioner KPU Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Juni 17, 2019 8:27 am | Published by | No comment
73 dibaca

LAHAT AKTUAL, PALEMBANG -Lima Komisioner KPU Kota Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu oleh Polresta Palembang terancam hukuman 2 tahun pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Minggu (16/6/2019) mengatakan, dengan ditetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka maka penyidik saat ini telah menaikan setatus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sesuai Undang-Undang Pemilu dalam dugaan kasus ini ancaman kelimanya yakni kurungan penjara 2 tahun, dan untuk saat ini kelima Komisioner KPU tersebut belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya, ” ujarnya.

Diungkapkannya, penetapan kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut sebagai tersangka berdasarkan temuan Bawaslu yang kemudian digelar perkarakan bersama Gakkumdu hingga akhirnya Bawaslu Palembang melaporkan kelima Komisioner KPU Palembang ke Polresta Palembang.

“Dari laporan Bawaslu Palembang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidik mendapati bukti dugan pidana Pemilu sehingga kelimanya kami jadikan sebagai tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, adapun langkah pihaknya usai menetapkan kelima Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka yakni melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka proses penyidikan.

“Karena sudah ditetapkan tersangka maka dugaan kasus ini masih dilakukan proses penyidikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menambahkan, penetapan kelima tersangka sudah dilakukan sejak 11 Juni 2019 yang lalu.

Dimana kelimanya menjadi tersangka hasil penyelidikan berdasarkan laporan Bawaslu Kota Palembang terkait dugaan pidana Pemilu, karena para tersangka diduga menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan IT II Palembang.

“Adapun lima Komisioner KPU Palembang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni; ‘EF’, ‘Al’ , ‘YT’, SE dan ‘AB’. Dalam perkara ini kelimanya sudah kami periksa sebagai tersangka, selain itu kami juga memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, Sabtu (15/06/19) membenarkan adanya penetapan lima Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka terkait tindak pidana Pemilu.

“Ya benar, kami telah menetapkan lima Komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka dugaan pidana Pemilu,” ungkapnya.

Masih dikatakan Kapolresta, penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan dari Bawaslu.

“Awalnya Bawaslu melapor, hingga dilakukan penyelidikan dan hasilnya kelima Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Disinggung pasal yang diterapkan dan ancaman kurungan hukuman pidananya? Kapolresta enggan berkomentar lebih jauh, karena saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Masih penyidikan namun yang jelas ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dirinya juga mengaku tidak terlalu tahu nama-nama kelima tersangka.

“Namun kelima tersangka tersebut semuanya anggota KPU Kota Palembang,” tutup Kapolresta. (Riza)

Categorised in: , , ,

Tidak Ada Komentar untuk Lima Komisioner KPU Palembang Terancam 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *