Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Hangat » Ketua KPU Palembang Nilai Laporan Bawaslu Terjadi Sejumlah Kejanggalan

Ketua KPU Palembang Nilai Laporan Bawaslu Terjadi Sejumlah Kejanggalan

Juni 17, 2019 8:31 am | Published by | No comment

Komisioner KPU Palembang saat menggelar jumpa pers terkait penetapannya sebagai tersangka atas laporan Bawaslu

LAHAT AKTUAL, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menyatakan siap menghadapi proses hukum, baik di Polresta Palembang maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Palembang dengan dugaan pidana pemilu.

Hal ini dinyatakan Ketua KPU Palembang Eftiyani didampingi 4 komisioner KPU Palembang lainnya dan dua Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin dan Hepriyadi saat menggelar konferensi pers di gedung KPU Palembamg, Minggu (16/06/2019).

Dalam kesempatan itu, Eftiyani mengaku mendapati sejumlah kejanggalan dalam proses rekomendasi pemungutan suara lanjutan (PSL) oleh Bawaslu Palembang, seperti adanya revisi rekomendasi dari PSL menjadi pemungutan suara ulang (PSU) untuk lima surat suara dan juga proses pemberian rekomendasi yang tidak sesuai prosedur.

Eftiyani mengungkapkan, seharusnya proses pengajuan PSL itu dilakukan pada saat hari H pencoblosan atau tanggal 17 April 2019, namun kenyataaannya Bawaslu baru mengajukan rekomendasi pada tanggal 20 April untuk dilaksanakan PSL di 68 TPS, yang kemudian pada tanggal 22 April bertambah 2 TPS menjadi 70 TPS.

Dikatakan Eftiyani, saat itu di 70 TPS yg direkomendasikan tersebut, proses perhitungan, baik di tingkat KPPS maupun di tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan. Dan saat itu tidak ada sanggahan keberatan oleh para saksi termasuk Panwascam. Selain itu, di 70 TPS itu tidak terjadi proses pemberhentian pemungutan suara, karena sudah terbit di A 1 di tingkat kecamatan.

Selanjutnya kata Eftiyani, pada tanggal 25 April, Bawaslu Palembang merevisi rekomendasinya dari PSL untuk pemilihan presiden (Pilpres) ke pemungutan suara ulang (PSU) seluruh tingkatan dengan lima surat suara, padahal batas akhir pelaksanaan PSL atau PSU itu pada 27 April, yang artinya waktunya sangat tidak memadai. Saat itu, rekomendasi tersebut ditolak oleh PPK IT II.

Lanjut Eftiyani, dalam prosesnya, KPU Palembang hanya melakukan PSL di 13 TPS dari 70 TPS yang direkomendasi. Hal ini berdasarkan hasil verifikasi KPU Palembang sebagaimana ditulis di surat rekomendasi Bawaslu. Selain itu, adanya permintaan dari KPPS yang tidak bersedia melakukan PSL.

“Kronologisnya, dari 70 TPS itu setelah diverifikasi, yang layak PSL ada 31 TPS, jumlah itu kita ajukan ke KPU Provinsi Sumsel, karena berkaitan dengan anggaran. Selanjutnya, dalam prosesnya, yang siap melakukan PSL berkurang menjadi 28 TPS, kemudian ada bertambah satu TPS lagi yang menyatakan siap, sehingga menjadi 29 TPS, selanjutnya ada 13 KPPS yang menyatakan tidak siap melaksanakan PSL, sehingga menjadi 16 TPS. Dalam proses penyerahan logistik ke TPS, ada tiga TPS menolak, sehingga menjadi 13 TPS, semua proses ini kami laporkan secara tertulis kepada Bawaslu Palembang,” ungkap Eftiyani.

“Di sisi lain, ada yang lucu dalam rekomendasi tersebut, seperti TPS di 1 Ilir dan 5 Ilir, tidak ada masalah kekurangan surat suara, tapi ikut direkomendasikan untuk PSL, ini menunjukkan Bawaslu dalam memberikan rekomendasi tidak melalui kajian,” cetusnya.

Di sisi lain Eftiyani menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan pendampingan hukum atas dukungan KPU Sumsel dengan menunjuk kantor pengacara Sri Sulastriana, SH.

“Dari proses pemeriksaan saksi sampai tersangka sudah mendapat pendampingan hukum,” kata Eftiyani. Ia mengaku kelima komisioner KPU Palembang sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palembang pada Jumat (14/6/2019) dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

“Besok (17/6/2019) kami akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU RI bersama KPU Sumsel. Nantinya, kami akan menunggu arahan dari KPU RI dahulu, karena ini sudah bicara lembaga bukan perorangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kelima komisioner KPU Kota Palembang yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi mempertanyakan penetapan Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka pelanggaran pemilu, dengan sangkaan menghilangkan hak suara.

Menurutnya, proses rekomendasi dari Bawaslu tidak melalui prosedur yang benar, karena semua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu tidak ada rujukan proses pemberhentian saat pemungutan suara berlangsung, jadi syarat objektif untuk dilakukan PSLitu tidak manusiawi, karena faktanya di TPS itu proses pemungutan suara tetap berjalan hingga ke tingkat PPK.

“Kalaupun iya ditemukan pelanggaran harusnya dibawa ke DKPP dahulu, baru kemudian DKPP yang menentukan apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak, kalau tidak ya diadili unsur administrasinya saja,” ungkap Hepriyadi.

Ia memastikan, KPU Sumsel akan terus mendampingi komisioner KPU Palembang dalam menghadapi permasalahan ini, karena hal ini sudah menyangkut lembaga. “KPU Sumsel akan terus ada di tengah-tengah KPU Palembang dan akan mengikuti proses hukum ini,” pungkasnya. (Riza)

Tidak Ada Komentar untuk Ketua KPU Palembang Nilai Laporan Bawaslu Terjadi Sejumlah Kejanggalan

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

146 views