KASUS PROYEK JALAN 2020, SR DAN MRN DITAHAN KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM
Februari 15, 2022 8:45 pm | Published by Admin | No commentMuara Enim
lahataktual.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim kembali menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada paket proyek Pelebaran ruas jalan Pulang Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, hari ini, Selasa (15/02/2022).
Dua tersangka dimaksud, yakni inisial SR disinyalir Syaiful Rizal dari pihak ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.dan inisial MRN diduga Muhammad Raden Nasran dari pihak kontraktor (pelaksana)
” Dua tersangka secara resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, atas dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Proyek Pelebaran Ruas Jalan Desa Pulau Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020. Yang mana penahahan kedua tersangka berdasarkan hasil perhitungan audit BPK provinsi Sumsel telah merugikan negara senilai ratusan juta rupiah ,” Ungkap Kasi Pidsus Kajari Muara Enim Ari Prasetyo di dampingi Kasi Intel Ridho Saputra pada keterangan persnya, Selasa (15/02/2022).
Tersangka SR, dimana yang bersangkutan pada kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit SDT bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan SR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan nomor : B-304/L.6.15/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.
Sedangkan tersangka MRN, dimana yang bersangkutan pada kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit SDT bertindak sebagai pelaksana dari pekerjaan tersebut. Dan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan nomor : B-305/L.6.15/Fd.1/02/2022 Tanggal 15 Februari 2022.
” Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 (dua puluh) hari kedepan ” Kata dia
Dijelaskan Ari lagi kedua tersangka, yakni SR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan MRN sebagai kontraktor (Pelaksana) CV.Tania Surya Tania Abadi pada proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020, dengan nilai proyek Rp 1,2 Miliar.
“ Dalam pengerjaan proyek jalan tersebut, dari perhitungan BPKP diduga sudah merugikan negara berkisar Rp. 379.365.349 rupiah dan modusnya dengan cara pengurangan volume dan penurunan mutu dan kualitas pengerasan jalan yang seharusnya menggunakan K250 namun faktanya K125,”Jelasnya.
” kedua tersangka akan disangkakan UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” Tutupnya (RED)
Tidak Ada Komentar untuk KASUS PROYEK JALAN 2020, SR DAN MRN DITAHAN KEJAKSAAN NEGERI MUARA ENIM