Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » Hangat » Hakim Diminta Netral Memutuskan Perkara Perdata Sengketa Lahan Kusnadi Dengan PT. DAS

Hakim Diminta Netral Memutuskan Perkara Perdata Sengketa Lahan Kusnadi Dengan PT. DAS

Januari 17, 2017 8:24 am | Published by | No comment

Lahataktual.com – Hari senin (16/1/2017) Sidang perdata No.16/PDT.G/2016/PN Lahat, antara Kusnadi lawan PT. DAS ditunda pada tanggal 30 Januari 2017. Guna majelis hakim pengadilan negeri lahat bermusyawarah untuk mengambil suatu putusan kata Anisah Maryani.SH kepada kabarcyber.com
Masih ungkap Anisah pihak penggugat akhirnya merasa lega setelah persidangan perdata melawan PT. DAS yang sudah memasuki bulan ke 7 (tujuh) majelis hakim akhirnya memberi kepastian penundaan ini untuk mengambil putusan, setelah sidang berjalan sangat alot, karena pihak PT. DAS yang selalu saja mengulur-ulur jadwal persidangan kata Anisah M,SH kuasa hukum penggugat Sdr. Kusnadi,
Ia meminta hakim dapat memutuskan perkara ini dengan menonjolkan rasa keadilan.
Putusan Hakim tanggal 30 Januari 2017 2 minggu, yang diketuai  hakim Agus Pancara,SH, anggota Saiful Brow, SH Verdian Martin, SH, dan Panitera Mahmud, SH.

Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk Hakim Diminta Netral Memutuskan Perkara Perdata Sengketa Lahan Kusnadi Dengan PT. DAS

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

32 views