Bupati Lahat Copot Kades Merapi Dan Kades Telatang
Januari 19, 2017 11:52 am | Published by Penulis | No commentLahataktual.com – Berdasarkan surat Keputusan Bupati Lahat nomor ; 141/02/KEP/PMD/II/ 2017 Tentang Pemberhentian Kades Telatang dan Merapi yang ditandatangani Bupati Lahat pada Tanggal 3 januari 2017 berlaku surat tanggal 3 November 2016, dan berdasarkan PP 43 tahun 2016 tentang pengaturan UU no 26 pasal 54 ayat 2 huruf g,karena dinyatakan sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan kekuatan hukum tetap.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Rosmiyana, SE,MM. Melalui Otmansyah, Kabid tata wilayah dan admistrasi menerangkan kepada awak media Kamis (19/01/2017) diruang kerjanya bahwa “Kades Merapi bernama Pandriadi dan Kades Telatang Hedi Marlian berdasarkan surat keputusan Bupati Lahat nomor : 141/02/KEP/PMD/II/2017, keduanya diberhentikan dari jabatannya sebagai kades “terang Otmansyah kepada wartawan Kamis,(19/01/2017).
“Menurut dari kekuatan hukum tetap ia dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan dihukum 4 bulan penjara terkait kasus Narkoba sesuai surat dari BNN Provinsi Sumatera Selatan nomor : B/900/VIII/Ka/Fb.01/2016/BNNP Sumsel ” ujarnya.
Ia menambahkan Pilkades tahun 2017 dilaksanakan bulan oktober yang diikuti 58 desa di 17 kecamatan termasuk Desa Telatang dan Desa Merapi pungkasnya.
Reporter : red/lahataktual.com
Tidak Ada Komentar untuk Bupati Lahat Copot Kades Merapi Dan Kades Telatang