Berkas Perkara Tersangka Indra Bos PT. BLE Dilimpahkan Kejari Lahat
Maret 1, 2017 2:30 pm | Published by Admin | No comment
Lahataktual.com – Pengusaha tambang galian C, Indra Husein ia ditetapkan tersangka terkait dugaan belum kantongi izin operasional tambang perusahaannya di perbatasan Desa Karang Dalam dan Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat.
Pengusaha galian C
Bos PT Bara Lahat Energy (BLE) diduga tidak mengantongi izin operasional tambang tersebut dan Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat, dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
Terpisah Kejari Lahat melalui kasi Pidana Umum (Pidum) Kristanto Trinoviandri,SE.SH.MH Selasa (28/2/2017) ditemui diruang kerjanya ia menjelaskan kepada wartawan bahwa berkas perkara Indra Bos PT. BLE yang sudah ditetapkan tersangka kini berkas perkaranya masih belum lengkap P 19, pihak penyidik jaksa mengembalikan kepihak Polres Lahat, alasan daro Kasi Pidum masih belum lengkap,makanya kita kembalikan lagi untuk melengkapi P 21 ucap ” Kristanto.
Masih sambung Kristanto selaku Kasi Pidum, kami masih menunggu berkas perkaranya yang seharusnya selama 14 hari harus sudah dikembalikan kepihak penyidik jaksa, untuk melengkapi P 21, namun nyatanya sudah beberapa bulan berkas perkaranya belum dikembalikan oleh pihak Polres Lahat kepada pihak jaksa penyidik Kejari Lahat, Kristanto berjanji kepada wartawan apabila berkas perkaranya sudah lengkap P 21 tersangkanya akan kita tahan, dan secepatnya untuk disidangkan ke PN Lahat untuk ungkap ” Kasi Pidum.
Reporter : red /lahataktual.com
Tidak Ada Komentar untuk Berkas Perkara Tersangka Indra Bos PT. BLE Dilimpahkan Kejari Lahat