Bawaslu mengaku laporan Dugaan Pelanggaran KPU Palembang Sudah Sesuai Mekanisme
Juni 17, 2019 8:35 am | Published by Admin | No commentLAHAT AKTUAL, PALEMBANG – Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik, Minggu (16/06/2019) menegaskan, terkait pihaknya melaporkan lima Komisioner KPU Kota Palembang atas dugaan pidana Pemilu yang mengakibatkan hilangnya hak pilih masyarakat pada Pemilu 2019 ke Polresta Palembang sudah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Diungkapkannya, dimana mekanisme tersebut diantaranya menggelar rapat pleno yang hasil rapat menyepakati jika Bawaslu Palembang melaporkan Komisioner KPU Kota Palembang ke pihak kepolisian, terkait temuan dugaan hilangnya hak pilih masyarakat di kawasan Kecamatan IT II Palembang.
“Laporan tersebut dibuat berawal dari temuan Panwascam IT II di sejumlah TPS, yang kemudian dikeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dimana hasil rekomendasi meminta KPU Palembang agar melakukan PSL di 70 TPS di Kecamatan IT II.
Namun dalam pelaksanaannya, ternyata hanya ada 13 TPS yang melakukan PSL,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, karena hal tersebutlah pihaknya dari Bawaslu Palembang berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel yang kemudian digelar rapat pleno Bawaslu.
“Nah, hasil dari rapat pleno inilah kami sepakat melaporkan Komisioner KPU Palembang ke Polresta Palembang, jadi laporan kami ke pihak kepolisian sudah melalui mekanisme yang tepat,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Iin Irwanto mengungkapkan, penetapan kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut sebagai tersangka benar berdasarkan laporan dari Bawalu Palembang.
“Karena ini sudah masuk dalam pidana Pemilu maka kita menyerahkan proses penyidikan kepada Polresta Palembang.
Selain itu terkait penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini memang juga sudah merupakan wewenang pihak kepolisian.
Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya ke Polresta Palembang,” tutup Iin. (Riza)
Tidak Ada Komentar untuk Bawaslu mengaku laporan Dugaan Pelanggaran KPU Palembang Sudah Sesuai Mekanisme