Menu Click to open Menus
HOME » LAHATAKTUAL » AIR TIDAK MENGALIR, BIAYA BEBAN DITANGGUNG PELANGGAN, DIMANA HAK HAK KONSUMEN

AIR TIDAK MENGALIR, BIAYA BEBAN DITANGGUNG PELANGGAN, DIMANA HAK HAK KONSUMEN

September 12, 2020 3:47 am | Published by | No comment
Foto Ilustrasi

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Belum lama ini pelanggan PDAM Tirta Pali Anugerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan adanya biaya beban, yang harus dibayar oleh pelanggan PDAM Tirta Pali Anugerah, kendatipun kondisi air PDAM Tirta Pali Anugerah tidak mengalir sama sekali.

Padahal saat ini masyarakat sedang menerima musibah nonalam covid-19, aktivitas masyarakat sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari. Terang saja situasi ini membuat masyarakat mengalami kesulitan ekonomi, ditambah lagi harus membayar biaya beban PDAM dan membeli air bersih. Terkesan lengkap sudah penderitaan masyarakat pelanggan PDAM Tirta Pali Anugerah. Sudah jatuh tertimpah tangga, begitulah kira kira.

Keluhan ini disampaikan seorang ibu rumah tangga pelanggan PDAM Tirta Pali Anugerah Kabupaten PALI yang bernama Eka Lestari (34th) Warga Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Diceritakannya bahwa air PDAM Tirta Pali Anugerah Kabupaten PALI pada bulan Juli dan Agustus 2020 tidak perna hidup. Dia mendatangi kantor PDAM Tirta Pali Anugerah untuk membayar tagihan pada bulan Juni (6) saja. Namun betapa kagetnya dia setelah mau membayar, karena dirinya juga harus membayar beban pada bulan Juli dan Agustus

” Aku baru dari kantor PDAM, niat aku mau membayar air pada bulan Juni (6) saja..Karena menurut aku air PDAM Tirta Pali Anugerah pada bulan 7 dan 8 tidak mengalir sama sekali. Tapi waktu sampai dikantor PDAM,  tagihan aku berjumlah Rp 248 000. Terus aku ngomong dengan petugas, kalau air selama 2 bulan ini (7 dan 8) tidak mengalir sama sekali,  jadi masih mau dibayar juga ” Tanyanya kepada petugas PDAM Tirta Pali Anugerah ketika mau membayar tagihan PDAM nya.

” Waktu itu petugas tukang tagih bayar ngomong bayar beban saja ” Jelasnya, Selasa (08/09/2020)

” Benar juga sih kata mereka bayar beban yakni BEBAN BERATI MASYARAKAT ” Ucapnya.

Dikatakannya, selama dua bulan air PDAM Tirta Pali Anugerah tidak hidup, untuk memenuhi kebutuhan air dirumah dirinya harus beli pakai tedmon. Sampai masyarakat ini ada yang menghabiskan uang ratusan ribu rupiah untuk beli air. Yang terjadi mala warga pelanggan PDAM masih disuruh bayar beban PDAM lagi.

” Kami warga jadi double pengerluaran. adilkah, ini penindasan pada masyarakat. Yang janggalnya lagi,  kwitansi dari PDAM Tirta Pali Anugerah
ditulis pakai tangan, katanya sih, aplikasi belum bisa digunakan ” Tukasnya.

Dia juga mengatakan kalau keluhannya ini juga sudah disharenya melalui media sosial facebooknya melalui akun ViEka Lestari.

” Apa yang saya posting di fb itu lah keluhan saya. Kenapa harus bayar beban, sedangakan air sama sekali tidak mengalir. Tidak adakah dispensasi dari pihak mereka, untuk tidak bayar beban selama air belum mengalir ” Katanya.

” Kalau memang harus membayar beban untuk membantu menggaji pegawainya,,dibebankan saja seperti biasanya. minimal setengah dari beban biasanya. Kalau biasanya sebesar Rp 69.000,-  berarti yang dibayar pelanggan Rp 34.000 saja. Biar adil, tidak ada pihak yang merasa  dirugikan ” Keluhmya.

” Berat rasanya ditengah pendemi covid -19,  cari uang susah, sementara pengeluaran untuk air bersih jadi double. Karena selain harus bayar PDAM  yang tidak mengalir sama sekali, juga kami harus beli air tedmonan pula ” Tutupnya.

Dalam hal ini, karena hal ini merupakan keluhan masyarakat Kabupaten PALI, seharusnya fihak PDAM Tirta Pali Anugerah harus cepat merespon, bahkan Pemkab PALI pun harus bisa hadir sebagai penengah. Jangan terkesan ada pembiaran yang tambah menyulitkan masyarakat PALI disituasi covid-19 ini. Karena sepatutnyalah kepentingan masyarakat menjadi perhatian Pemerintah PALI.

Terkait hal ini, Yohendra C.B, S.Kom, M.Kom ketika dimintai tanggapannya sangat menyayangkan permasalahan tersebut bisa terjadi. Karena kata dia kalau mengacu pada Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4; Hak Konsumen diatur sebagai berikut, Hak Konsumen adalah:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

Juga hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

” Menurut saya, apa yang sudah dikeluhkan konsumen PDAM Tirta Pali Anugerah, itu sudah merampas hak hak konsumen, Pemerintah PALI harus hadir, jangan terkesan dibiarkan ” Pungkas Dosen universitas di jakarta dan Direktur Utama PT.Penukal  Integritas Indonesia & CEO Cyber Solution ini, Rabu (09/09/2020)

Sementara itu, Direkfur Utama PDAM
Tirta Pali Anugerah, Puryadi, ST ketika dikonfirmasi berkenaan masalah ini melalui nomor WA nya 081* 7373 13**, , Rabu (09/09/2020) sampai berita ini tayang tidak memberikan balasan.(RED)

Categorised in: , ,

Tidak Ada Komentar untuk AIR TIDAK MENGALIR, BIAYA BEBAN DITANGGUNG PELANGGAN, DIMANA HAK HAK KONSUMEN

Tinggalkan Komentar Anda Disini...

63 views