5 TAHUN KURUNGAN, VONIS MANTAN KETUA DPRD MUARA ENIM ARIES HB
Januari 19, 2021 6:24 pm | Published by Admin | No comment
Palembang
lahataktual.com
Sebelumnya dalam sidang virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB dengan penjara selama 6 tahun serta denda Rp 3,031 Miliar, Selasa (29/12/2020) lalu.
Aries HB diketahui telah menerima fee dari 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang sebelumnya juga sudah menjerat mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir H Ahmad Yani MM.
Diterangkan JPU KPK Asril Irwan bahwa pemberian suap fee proyek itu diterima oleh Aries secara bertahap.
Yaitu, pada 1 Mei 2019 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Kota Palembang sebesar Rp2 miliar.
Kemudian, pada 23 Juli 2019, di rumah terdakwa di Muara Enim, sebesar Rp 1 miliar yang dibagi dalam bentuk mata uang rupiah serta dolar senilai Rp 500 juta. Selanjutnya, 1 Agustus 2019, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Aries HB kembali menerima uang dalam bentuk mata uang RRC yaitu Renminbi yang setara dengan Rp 31 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Aries pun dituntut melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK, bukan hanya menuntut pidana pokok dan pidana tambahan, tapi juga meminta agar hak politik Aries HB selaku ketua DPRD untuk dicabut.
” Karena terdakwa memberikan keterangan selama persidangan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Maka kami menuntut agar hak politiknya juga dicabut, ” kata JPU waktu itu.
Rentetan sidang kasus OTT KPK di Kabupaten Muara Enim ini. Majelis hakim Tipikor Palembang, kembali melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Aries HB yang juga terjerat dalam perkara suap 16 paket proyek pada PU PR Muara Enim. Selasa (19/01/2021).
Sidang terdakwa Aries HB yang merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim ini. Akhirnya Mmajelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti SH MH menjatuhkan vonis kepada terdakwa penjara selama 5 tahun, denda 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu Aries HB juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3,1 Miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
” Terdakwa Aries HB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 5 tahun penjara denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan memawajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 3, 1 miliar ” Jelas Hakim.
“Dan apabila satu bulan setelah dinyatakan inkrah maka Jaksa KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta dan benda terdakwa. Jika nilai harta benda tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun ” Terang ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.
Untuk diketahui, bahwa Aries HB terbukti sudah terlibat dalam kasus perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 Milyar, yang berkaitan dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk 5 TAHUN KURUNGAN, VONIS MANTAN KETUA DPRD MUARA ENIM ARIES HB