Warga Menyoal Dana CSR dan Uang Debu Untuk Desa
September 12, 2016 9:37 pm | Published by Admin | No commentLahataktual.com – Sejumlah warga menyoal dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan pertambangan di wilayah merapi area seperti PT. BAU, PT. MAS, PT. Dizamatra Powerrindo, PT. Duta Alam Sejahtera, PT. Golden Great Borneo, PT.Bumi Gema Gempinta (BGG) dan PT. Bukit Asam Persero Tbk, PT Mandiri Nusa Persada dan PT.MIP,
Dana CSR yang di sepakati oleh Pemkab Lahat Rp 5250; per ton dan untuk desa Rp 750 per ton dibagi untuk ring 1, 2 dan 3 dalam istilah uang dampak debu batubara, kata ” Asrul
Salah satu warga Telatang Asrul menyoal uang dana CSR Rp 750 ;(tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk desa. dikirim melalui rekening desa untuk kesejahteraan masyarakat dampak dari debu batubara,
Masih kata ” Asrul warga Telatang meminta kasus ini diusut tuntas karena hingga kini dana CSR dari perusahaan kami selaku warga telatang belum ada kejelasan lari kemana uang CSR khususnya untuk desa Telatang, masih kata ” Asrul informasinya uang CSR sudah cair dari perusahaan, diduga untuk CSR desa telatang mengendap ungkap,” Asrul
Senada juga diungkapkan Herkoni Ketua LSM Puskokatara Kabupaten Lahat, dana CSR kewajban perusahaan untuk diberikan kepada masyarakat, khususnya kegiatan pertambangan batubara di wilayah merapi area sesuai dengan Undang – Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral perusahaan wajib memberikan bantuan dana CSR bagi warga yang kena dampak akibat penambangan batubara jelas ” Herkoni, namun patut diduga dana CSR Rp 6000 per ton yang dibagi untuk Pemerintah, dan desa hingga kini khususnya dana debu batubara untuk per desa dari ring 1,2 dan 3 tidak ada kejelasan diduga ada indikasi korupsi ungkap ” Herkoni
Di tambahkannya bahwa dalam waktu dekat ini kami akan melakukan mempertanyakan ijin angkutan batubara yang melintas dijalan umum, ” Apakah transpotir telah memiliki ijin lewat dijalan umum untuk mengangkut batubara bahwa Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah mengeluarkan Peraturan dilarang melintas dijalan umum, namun nyatanya angkutan batubara masih melewati dijalan umum tujuan palembang dan stasiun sukacinta ” terangnya
Sekedar mengingat pembentukan Ikatan Masyarakat Merapi Bersatu ) dibentuknya untuk menampung aspirasi masyarakat merapi (Timur, Barat dan Selatan) dari hasil rapat diputuskan uang debu untuk perdesa dari Pemkab Lahat Rp 750 ; (tujuh ratus lima puluh rupuiah ) per ton diperuntukan kepada desa ring 1,2 dan 3, namun hingga berita ini diturunkan uang debu dari perusahaan pertambangan batubara yang masuk rekening desa diduga tidak ada kejelasan alias ” kemana uang debu tersebut ”
(bang./asrul)
Tidak Ada Komentar untuk Warga Menyoal Dana CSR dan Uang Debu Untuk Desa