Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » WARGA 3 DAERAH AKAN KEMBALI UNJUK RASA KE PERUSAHAAN BATU BARA PT MUSI PRIMA COAL (MPC), INI ALASANYA

WARGA 3 DAERAH AKAN KEMBALI UNJUK RASA KE PERUSAHAAN BATU BARA PT MUSI PRIMA COAL (MPC), INI ALASANYA

Juni 13, 2023 5:01 pm | Published by | No comment
214 dibaca
Pertemuan PT Musi Prima Coal (MPC) dengan Warga daerah di Gerai Oleh – Oleh Muara Enim menuai kekecewaan warga, Rabu (13/06/2023)

Muara Enim

lahataktual.com

Pertemuan antara perusaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC) dengan perwakilan warga 3 daerah yang dilaksanakan di Gerai Oleh – oleh Muara Enim hasilnya hanya membuat kekecewaan perwakilan warga 3 daerah yang menghadiri pertemuan tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB,, Selasa (13/06/2023).

Yang mana pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut janji PT Musi Prima Coal (MPC) ketika terjadi unjuk rasa warga 3 daerah di Kantor PT MPC pada Rabu (07/06/2023,) lalu. PT MPC meminta waktu kepada para pendemo untuk menjawab tuntutan pengunjuk rasa pada hari ini, Selasa (13/06/2023).

Adapun 3 daerah dimaksud adalah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih dalan wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Abrasi di Sungai Lematang disinyalir disebabkan oleh aktivitas tongkang pengangkut batubara PT Musi Prima Coal (MPC)

Namun sangat disayangkan, apa yang dirasakan perwakilan warga 3 daerah yang menghadiri acara pertemuan tersebut sangatlah tidak memuaskan dan cuma menghasilkan kekecewaan.

Hal itu diungkapkan salah satu koordinator aksi yang merupakan perwakilan warga Kabupaten Muara Enim, Yunizar kepada media ini sesuai acara pertemuan dengan perusahaan batubara PT Musi Prima Coal (MPC).

Menurut Yunizar pertemuan yang digagas PT MPC tersebut berjalan sangat kaku, karena pihak Perusahaan PT MPC hanya sekedar membacakan jawaban tuntutan pengunjuk rasa, tanpa diberi ruang untuk sesi tanya jawab atau tidak diberi waktu untuk memberikan tanggapan atas jawaban yang dibacakan PT Musi Prima Coal.

” Kami sangat kecewa dengan pertemuan hari ini,” ujar Yunizar sesuai pertemuan dengan pihak perusahaan PT MPC.

” Hasilnya hanya menambah rasa kekecewaan kepada PT Musi Prima Coal,” imbuhnya 

Dijelaskan Yunizar, pada petemuan ini, Abi Samran dari pihak perusahaan hanya membacakan jawaban tuntutan pengunjuk rasa tanpa memberikan waktu kepada warga perwakilan 3 daerah untuk memberikan tanggapan terhadap apa yang dibacakan.

” Kami disuruh hadir cuma untuk mendengar jawaban pihak perusahaan yang sudah disiapkan, kami tidak diberi kesempatan untuk memberi tanggapan,” jelas Yunizar.

” Begitu mudahnya pihak perusahaan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya,  cuma sekedar membacakan jawaban. dan selesai,” cetusnya.

” Pihak PT MPC yang disinyalir perusahaan milik asing (China) pada pertemuan ini terkesan menganggap warga pribumi yang berasal dari 3 daerah sebagai tamu, kurang beretika,” tutur Yunizar.

Yunizar mengatakan, apa yang mereka bacakan sangat tidak meyakinkan, tidak ada bentuk perjanjian hitam diatas putih dari apa yang mereka bacakan. Bahkan terkesan ada memaksakan kehendak.

” Kita sebagai penduduk penduduk pribumi hanya dianggap tamu yang tak penting, oleh petinggi pihak perusahaan  yang diduga berasal dari negara China itu,” ujar Yunizar.

Yunizar menyambung, dalam hal ini warga dari 3 daerah akan kembali demo di Kantor PT Musi Prima Coal (MPC) yang ada di dilingkungan PT GHEMMI Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dengan massa yang lebih besar lagi.

” Oleh karena itu, kami akan kembali mengadakan unjuk rasa jilid 2 ke PT Musi Prima Coal (MPC) dengan massa lebih besar lagi,” tukas Yunizar

Dari pantauan media ini langsung ditempat pertemuan. Sebelum pihak perusahaan Abi Samran membacakan jawaban sebagai realisasi dari tuntutan kepada pengunjuk rasa. Abi Samran mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut tidak ada sesi dialog.

Abi Samran juga membagikan sejenis berkas kepada perwakilan warga 3 daerah untuk dibaca.

Berkas yang dibagikan tersebut bertuliskan kalimat – kalimat yang menggunakan sejenis hurup China yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia .

Adapun jawaban pihak perisahaan mengenai “Berita Acara Kesepakatan Bersama Masyarakat Kabupaten Muara hnim, Pali dan Kota Prabumulih” Tertanggal 7 juni 2023  sebagai berikut: 

Setelah diskusi, PT. MPC telah melakukan penelitian mengenai tuntutan/permintaan yang diajukan oleh tiga wilayah, dan sekarang jawaban secara resmi adalah sebagai berikut: 

1. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan. Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan pembebasan lahan, setelah kebutuhan pembebasan pemilik jatah lahan dipenuhi, secara bertahap mengatur kesempatan kerja bagi penduduk desa Ring 1: 

2. Mengenai masalah pengolahan limbah di tiga area, yaitu Muara Enim, Pali, Prabumulih, PT. MPC telah menugaskan perusahaan pelayaran yang di wakili oleh transportasi PT. Amanah Karya Anugerah (AKA) untuk melakukan transportasi sungai, dan ketentuan dalam kontrak harus memenuhi persyaratan sesuai hukum. Jika penduduk desa menemukan masalah limbah dapat menghubungi PT Amanah Karya Anugerah (AKA) untuk menanganinya. 

3. PT. MPC akan memperkerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan. 

Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan, setelah kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan dipenuhi secara bertahap di desa Gunung Raja. 

4. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kerja penduduk desa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan. 

Dalam hal urutan pekerjaan, prioritas diberikan pada kebutuhan pekerjaan —pemilik jatah lahan, setelah kebutuhan pekerjaan pemilik jatah lahan dipenuhi, mengatur penduduk desa lain di Desa Gunung Raja dan Desa Air Limau dahulu lalu mempertimbangkan keperluan pekerjaan penduduk di Gunung Kemala. KF Gunung Kemala.

Mengenai perbaikan jalan Gunung Kemala, MPC tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, apalagi jalan itu adalah jalan umum, jalan tersebut masuk ke dalam wilayah pertanggungjawaban Kota Prabumulih. 

5. Mengenai alur sungai yang dilewati oleh tongkang dipasang rambu-rambu, hak dan tanggung jawab untuk pengeclolaan alur sungai adalah milik pemerintah Dinas Perhubungan Prov. Sumsel yang berwenang. Sebagai pemilik kargo, PT. MPC tidak memiliki kualifikasi profesional dan hak untuk mengelola alur sungai, juga tidak memiliki hak dan kualifikasi untuk memasang tanda di saluran sungai umum sesuka hati. 

6. Pada tanggal 13 Juni 2023 akan dilakukan diskusi lagi, PT. MPC akan mengirim scseorang untuk ikut hadir berpartisipasi: 

7. PT. MPC telah melakukan pengelolaan dan pemantauan debu dan kebisingan secara rutin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dari hasil tersebut masih dalam batas wajar yang ditentukan. 

8. Penambangan batubara, operasi dermaga dan pekerjaan lain PT. MPC telah memperoleh izin dari pemerintah yang terkait, pada saat yang sama, PT.MPC mempercayakan perusahaan transportasi pelayaran profesional yang memenuhi syarat untuk pekerjaan transportasi, yang sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum Indonesia yang terkait. Sementara itu, PT. MPC telah melaksanakan program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) yang telah di setujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara nomor : 1816/36.09/DBB.HK/2019 tanggal 26 Desember 2019, sesuai dengan Kepmen 1824.K/30/MEM/2018 tentang pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), selama berkelanjutan setiap tahun, dan telah memenuhi tanggung jawab sosial perusahaan (terlampir kegiatan realisasi program PPM MPC) . PT MPC akan terus mencrapkan rencana program Pengcmbangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM/CSR) di masa depan sesuai dengan persyaratan pemerintah Indonesia dan memenuhi tanggung jawab sosialnya. 

9. PT. MPC akan mempekerjakan tenaga kcrja penduduk dcsa setempat yang memenuhi syarat berdasarkan kebutuhan produksi dan operasi perusahaan. 

Di cap dan ditanda tangani Direktur PT Musi Prima Coal (MPC,) dengan menggunakan hurup China, 2023 ,- 06 – 11

Hadir pada pertemuan ini, perwakilan warga dari 3 daerah, petinggi perusahaan PT MPC yang diduga berasal dari negara China didampingi management perusahaan Abi Samran, dan dari pihak kontraktor Aka Kholik serta dari Polres Muara Enim, tanpa dihadiri pihak Pemerintahan.

Dalam waktu yang sangat singkat, Abi Samran pun selesai membacakan jawaban  tuntutan pengunjuk rasa terhadap PT MPC, dan peserta petemuan pun membubarkan diri.

Sebelumnya media ini juga sudah memberitakan bahwa PT Musi Prima Coal (MPC) bersama rekanannya sudah menciptakan kegaduhan terhadap warga di 3 daerah, terutama warga yang tinggal di pinggir sungai Lematang dalam wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih.

Bagaimana tidak, karena perusahaan ini mengangkut batubara melalui sungai Lematang. Sementara diketahui bahwa sungai Lematang itu tidaklah terlalu lebar sehingga akan memicu terjadinya abrasi, pencemaran air sungai serta akan merusak mata pencarian warga setempat yang sehari – hari sebagai nelayan.

Dan permasalahan ini sebetulnya sudah pernah dirapatkan Pemda Muara Enim bersama warga dan 15 Kepala Desa serta pihak  PT MPC dan PT AKA di Pemda Muara Enim, Senin (29/05/2023) baru baru ini.

Pada pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bersama bahwa PT MPC diminta  untuk menghentikan sementara aktivitas PT Musi Prima Coal (MPC) mengangkut batu bara melalui sungai Lematang karena berdampak terhadap warga setempat dan sungai Lematang itu sendiri.

Apalagi menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim bahwa pihak perusahaan perizinannya belum lengkap

Namun sangat miris dan terkesan arogan karena pihak perusahaan PT MPC tidak mentaati kesepakatan bersama itu dengan tetap melakukan aktivitas mengangkut batubara melalui sungai Lematang dengan alasan sudah mengantongi izin.

Sedangkan diketahui juga bahwa diduga izin tersebut dikeluarkan disaat perusahaan ini tengah disanksi.

Dari informasi yang dihimpun berlanjutnya aktivitas pengangkutan batubara melalui Sungai Lematang oleh perusahaan ini setelah mengalami vakum sekitar dua tahun, yang mana PT Musi Prima Coal sudah mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)..Hal ini dianggap sudah terjadi kesalahan prosedur dan sasaran.

Sebab dalam surat itu disebutkan kalau perusahaan telah memenuhi persetujuan dari lingkungan atau izin UKL-UPL, meskipun saat ini perusahaan PT Musi Prima Coal (MPC) sedang mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor SK1502/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM-02/2022..

Juga berkaitan dengan Perusahaan tambang batubara PT Musi Prima Coal ,(MPC), juga perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan ini dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal (MPC,) sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.

Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat Desa Gunung Raja, Muara Enim hingga Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih (Red)

Tidak Ada Komentar untuk WARGA 3 DAERAH AKAN KEMBALI UNJUK RASA KE PERUSAHAAN BATU BARA PT MUSI PRIMA COAL (MPC), INI ALASANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *