Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » TOLAK MOBILISASI BATU BARA GUNAKAN JALAN UMUM, SMKME DEMO KE KANTOR BUPATI MUARA ENIM

TOLAK MOBILISASI BATU BARA GUNAKAN JALAN UMUM, SMKME DEMO KE KANTOR BUPATI MUARA ENIM

Agustus 10, 2022 2:48 pm | Published by | No comment
262 dibaca
Solidaritas Masyarakat Kabupaten Muara Enim (SMKME) berunjuk rasa ke Kantor Bupati Muara Enim TOLAK ANGKUTAN BATU BARA GUNAKAN JALAN RAYA UMUM, Rabu (10/08/2022)

Muara Enim
lahataktual.com

Larangan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan secara tegas sudah dilarang sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Setelah H Herman Deru beberapa tahun menjadi Gubernur Sumatera Selatan, masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tetap berharap kekonsistenan dan ketegasan Bapak Gubernur Herman Deru untuk menegakan peraturan larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum tanpa pandang bulu.

Karena, sepertinya aturan yang ditegakkan Gubernur Sumsel ini akhir akhir ini sudah dipandang sebelah mata oleh perusahaan tambang batu bara dan pengusaha angkutan batu bara yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Karena yang telah terjadi saat ini, angkutan batu bara gunakan jalan raya umum, baik angkutan yang gunakan tronton maupun kendaraan dumptruck biasa sudah semakin marak di Kabupaten Muara Enim.

Terkesan, ” diberi hati, mereka mau jantung “. Kalaupun ada, Pemerintah Sumsel memberikan toleransi berupa dispensasi, itupun terbatas waktu, untuk akses jalan tertentu dan cuma untuk perusahaan yang sudah ditentukan. Namun kejadiannya dispensasi itu sudah sepanjang waktu, perusahaan perusahan yang beraktivitas juga tidak bisa lagi ditentukan. Aktivitas ini sudah di semua akses jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan.

Untuk di Kabupaten Muara Enim, contohnya, beberapa akses jalan raya umum di Kecamatan Gunung Megang sudah di manfaatkan oleh perusahaan tambang batu bara PT RMK dan DBU. Begitu juga di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung menuju ke Provinsi Lampung.

Ironi memang, aktivitas itu selain sudah mengangkangi aturan, juga sudah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat yang luar biasa, terutama sudah menyebabkan pencemaran lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat serta kerusakan sarana jalan raya umum  yang dibangun dari pajak rakyat.

Aktivitas ini terus saja berlangsung, fihak fihak terkait dan penegak peraturan terkesan tutup mata.

Oleh katena itulah, merasa ada pembiaran oleh fihak fihak yang terkait, Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menamakan diri Solidaritas Masyarakat Kabupaten Muara Enim menggelar unjuk rasa didepan Pemkab Muara Enim, Rabu (10/08/2022).

Solidaritas masyarakat Kabupaten Muara Enim ini dalam orasi yang mereka sampaikan dihalaman Kantor Bupati Muara Enim, mereka menyuarakan agar angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim dapat dihentikan.

Salah satunya, Yunizar, aktivis ini meneriakkan bahwa angkutan batu bara gunakan jalan raya umum jelas jelas sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Ditambah lagi, kata dia, bahwa aktivitas angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Kabupaten Muara Enim tidaklah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.

” Kami minta Pemkab Muara Enim serta fihak fihak yang terkait untuk segera menghentikan angkutan batu bara gunakan jalan raya umum di Provinsi Sumatera Selatan, terutama di Kabupaten Muara Enim,” teriak Yunizar, yang diamini oleh rekan rekannya yang lain.

Ucapan yang senada juga disampaikan Anton Dequin. Mala aktivis ini meneriakkan bahwa ada indikasi angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim di restui cuma untuk mengisi kantong kantong pribadi oknum oknum yang terkait, bukan untuk PAD Kabupaten Muara Enim.

” Kami datang kesini, selain membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menerima dampak angkutan batu bara dijalan raya umum, kami juga bermaksud membantu Pemerintah Kabupaten Muara Enim, agar kekayaan batu bara yang terus menerus diangkut untuk dijual oleh perusahaan tambang bisa memberikan konstribusi pendapatan bagi Kabupaten Muara Enim,” ujar Anton.

” Kalau memang mau tidak mau, ayoo!!!, mana Pendapatannya untuk Kabupaten Muara Enim dari aktivitas angkutan batu bara gunakan jalan raya umum itu,” teriak Anton.

Begitu juga, Deni Kristian. Lelaki ini menyuarakan bahwa angkutan batu bara gunakan jalan umum di Kabupaten Muara Enim yang cuka menyengsarakan masyarakat ini , ada indikasi permainan oknum oknum untuk keuntungan pribadi.

Terbukti, kata Deni, adanya dugaan oknum Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerbitkan izin melintas gunakan jalan raya umum di Kabupaten Muara Enim pada tengah malam. Padahal lanjut Deni, itu sudah  sangat bertentangan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012.

Ada sekitar satu jam para orator Solidaritas masyarakat Kabupaten seperti Yunizar, Valen Satria, Deni Kristian, Anton Dequin, Deny Eka Chandra,Raswan Buyung, Imam Suranto, dan lain lain terus berorasi secara bergantian menyuarakan aspirasi masyarakat Muara Enim didepan kantor Bupati Kabupaten Muara Enim menolak angkutan batu bara gunakan jalan raya umum sembari menunggu Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, Kurniawan bisa turun menemui para pengunjuk rasa.

Selanjutnya, tidak terlalu lama kemudian, Pj Bupati Kabupaten Muara Enim , Kurniawan didampingi staf ahli Alfarizal  disambut Kaban Sospol Andi Wijaya dan Kasat Pol PP turun menemui pengunjuk rasa.

Setelah mengucapkan salam, perwakilan pengunjuk rasa pun dipanggil ke ruang rapat Pemkab Muara Enim untuk membicarakan permasalahan yang dibawa pengunjuk rasa.

Unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian Polres Muara Enim. (RED/Ab)

Tidak Ada Komentar untuk TOLAK MOBILISASI BATU BARA GUNAKAN JALAN UMUM, SMKME DEMO KE KANTOR BUPATI MUARA ENIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *