TIM TABUR KEJAKSAAN BERHASIL MENGAMANKAN DPO OKNUM BAWASLU MURATARA – SUMSEL
Juni 23, 2022 2:46 pm | Published by Admin | No comment
lahataktual.com
Nasional
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap oknum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Provinsi Sumatera Selatan, Aceng Sudrajat, di Tulung Agung, Jawa Timur pada Rabu Pagi (22/06/2022).
Sebelumnya oknum Bawaslu Kabupaten Muratara ini sudah jadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebagaimana diketahui penetapan Aceng Sudrajat ,masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng sempat buron hampir memasuki dua bulan lamanya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kamis (16/06/2022).
Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.2 Milyar dengan Kerugian Negara menurut BPKP senilai 2,5 Milyar dengan Terdakwa Ketua Bawaslu Munawir, Komisioner Bawaslu, Paulina, M Ali Asek, Korsek Bawaslu, Tirta Arisandi, Hendrik, Bendahara Bawaslu Siti Zahro dan Staf Bawaslu, Kukuh Reksa serta Aceng Sudrajat (DPO).
Aceng Sudrajat saat ini telah diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dari Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumatera Selatan.
Pada Kamis siang (23/06) Aceng Sudrajat, diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Surabaya dan tiba pukul 12.10 WIB di Bandara SMB II Palembang dan langsung dijemput langsung oleh Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni bersama tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH ,MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval, SH, menyatakan DPO oknum Bawaslu Muratara Aceng Sudrajat setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumsel, Terdakwa Aceng Sudrajat serta telah diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Tiba di Bandara SMB II Palembang, terdakwa Aceng langsung diterima dari Tim Kejati Sumsel dan akan dilakukan proses selanjutnya,” ucapnya
Yuriza Menambahkan sebelumnya Terdakwa Aceng Sudrajat sempat buron selama 2 bulan telah bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.
“Informasi lanjutan, tunggu aceng tiba di Lubuklinggau dan akan disampaikan pada press confrence”, tambahnya (RED/nrc)
Tidak Ada Komentar untuk TIM TABUR KEJAKSAAN BERHASIL MENGAMANKAN DPO OKNUM BAWASLU MURATARA – SUMSEL