Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » TERUNGKAP, DISINYALIR PT DBU DAN PT RMK SUDAH MEMILIKI IZIN DISPENDASI DARI KADIN PMPTSP KABUPATEN MUARA ENIM

TERUNGKAP, DISINYALIR PT DBU DAN PT RMK SUDAH MEMILIKI IZIN DISPENDASI DARI KADIN PMPTSP KABUPATEN MUARA ENIM

Mei 23, 2022 10:34 pm | Published by | No comment
232 dibaca
Permasalahan izin melintas dijalan umum Kabupaten Muara Enim diadakan pertemuan antara masyarakat Kabupaten Muara Enim, pihak terkait , pihak perusahaan batu bara PT DBU dan PT RMK dengan Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022)

Muara Enim
lahataktual.com

Setelah dianggap aktivitas dan mobilisasi angkutan batu bara perusahaan tambang batu bara  PT. Duta Bara utama (DBU) dan Royaltama Mulya Kencana (RMK) di Kabupaten Muara Enim disinyalir sudah membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat Kabupaten Muara Enim. Akhirnya DPRD Kabupaten Muara Enim melalui Komisi 1 mempasilitasi pertemuan masyarakat, pihak PT DBU, pihak PT RMK serta instansi yang terkait yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (23/05/2022).

Namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan, pasalnya pada pertemuan tersebut baik pihak PT RMK maupun pihak PT DBU hanya menghadirkan perwakilan yang dianggap tidak bisa mengambil keputusan.

Sedangkan masyarakat Kabupaten Muara Enim menghendaki agar perwakilan perusahaan yang menghadiri pertemuan adalah pengurus perusahaan yang bisa mengambil keputusan.

Hal itu  disampaikan masyarakat bersama Karang Taruna Pasar 1 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim dihadapan Komisi I DPRD  Kabupaten Muara Enim pada pertemuan itu

Mendapat protes dari peserta rapat, Perwakilan dari PT. DBU pun mengakui kalau mereka yang menghadiri rapat memang bukanlah sebagai pengurus perusahaan yang bisa pengambil keputusan. Namun ujar dia, nantinya mengenai apa yang dibahas dalam rapat ini akan disampaikan kepada atasan mereka.

Senada juga disampaikan oleh perwakilan PT. RMK..Mereka yang menghadiri rapat ini hanya sebagai supervisor, tentunya tidak berwenang untuk memutuskan..Namuk akan diteruskan kepimpinan nantinya.

Sementara itu, H. Adriansyah yang mewakili masyarakat,Kabupaten Muara Enim mengungkapkan terkait angkutan batubara yang dilakukan PT. Gunung Emas selaku vendor dari PT Duta Bara Utama (DBU) di jalan umum Kabupaten Muara Enim . Dikatakan Andriansyah bahwa aktivitas dua perusahaan batu bara itu diduga belum mengantongi izin resmi. Karena kata Ardiansyah disinyalir hanya PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME) selaku pemilik IUP Operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

” Seharusnya perusahaan harus miliki izin angkutan batubara melintasi dijalan umum terlebih dahulu baru bisa beroperasi, ” Tegas  Ardiansyah.

Mirisnya lagi pada pertemuan penting ini, justru Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kabupaten Muara Enim Sofyan Aripanca juga tidak hadir. Justru dinas ini hanya mengutus Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT.

Pada rapat ini, Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT mengakui bahwa PT RMK dan PT DBU sudah mengantongi izin, namun hanya sebatas izin Despensasi.

Dan itu sebagaimana berdasarkan surat Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 21 April 2022, izin Dispensasi dimaksud adalah izin untuk menggunakan jalan Kabupaten dari Simpang Kepur sampai stock file PT DBU yang panjangnya 8,9 KM. Juga izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten Muara Enim dari Desa Saka Jaya, Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim sepanjang 1.2 KM berdasarkan surat dari Kadin PMPTSP Kabupaten Muara Enim hingga Tanggal 14 Desember 2022, dan izin Dispensasi menggunakan jalan area PTPN 7 sepanjang 10.5 KM.

Juga berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim Tanggal 20 Maret 2022 juga ada izin untuk PT RMK, yaitu untuk  jalan Kabupaten Desa Sido mulyo menuju Kayu Arasakti terus ke Desa, Senjang sepanjang 25 KM.

Namun terkait PT Gunung Mas Makmur Energi (GMME), Sekretaris Dinas PMPTSP Haryadi Mulyawan ST MT mengungkapkan bahwa perusahaan PT GMME belum pernah mengajukan permohonan izin dispensasi menggunakan jalan Kabupaten kepada Pemkab Muara Enim.

” Dinas PMPTSP Kabupaten Muara Enim, pihak manapun atau siapapun yang akan mengurus izin akan diproses, ” Tukasnya.

Menanggapi permasalahan pada pertemuan itu,Ketua komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim Mualimin mengatakan sebagaimana aspirasi peserta rapat yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan. Maka disampaikannya bahwa pertemuan ini tidak bisa dilanjutkan.

Mualimin menjelaskan bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan lagi pada tanggal 6 Juni 2022. Dia juga menyinggung pihak perusahaan baik dari PT DBU maupun dari PT RMK agar perwakilan yang menghadiri rapat nantinya diminta orang perusahaan  yang bisa mengambil keputusan.

” Bukan cuma sekedar menghadiri rapat tapi bisa mengambil keputusan ” sindir Mualimin.

H Adriansyah, ketika diwawancarai seusai rapatbmengatakan kalau dirinya sedikit kecewa atas sikap komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim dalam menyikapi permasalahan ini

Dikatakannya, wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim terkesan tidak ada ketegasan dalam menyikapi permasalahan ini.

” Seharusnya sebelum ada kejelasan, komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim bisa mengeluarkan rekom untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan batu bara oleh perusahaan perusahaan itu. Nantinya rekom tersebut di sampaikan ke pihak Pemkab Muara Enim untuk ditindak lanjuti ” Pungkasnya.

Hadir pada pertemuan ini, Plh Bupati Kabupaten Muara Enim, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Muara Enim, Kadishub Kabupaten Muara Enim Junaidi, Seketaris PMPTSP, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.Camat Muara Enim, Camat Gunung Megang, Lurah Pasar 1 Muara Enim dan pihak PT RMK dan PT DBU.(RED)

Tidak Ada Komentar untuk TERUNGKAP, DISINYALIR PT DBU DAN PT RMK SUDAH MEMILIKI IZIN DISPENDASI DARI KADIN PMPTSP KABUPATEN MUARA ENIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *