Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » TERKAIT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DIY, KPK TAHAN DUA TERSANGKA

TERKAIT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DIY, KPK TAHAN DUA TERSANGKA

Juli 21, 2022 11:03 pm | Published by | No comment
247 dibaca
KPK melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida di Pemkab Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (21/07/2022)

Jakarta
Lahataktual.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016-2017.

Pada press release KPK yang dilaksanakan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, pukul 16.06 WIB, Kamis (21/07/2022) tampak dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu Edi Wahyudi (EW,) dan Sugiharto (IH).

Tersangka EW merupakan PNS Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sedangkan Sugiharto (SGH) adalah  Direktur Utama PT Arsigraphi (AG)

” Untuk kepentingan penyidikan hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing masing 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis (21/07/2022) sampai dengan 09/09/2022), ” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

‘ Mereka akan ditahan secara terpisah. Edy bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK Kavling C1 Gedung ACLC. Sementara, Sugiharto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” terang Alex.

Dalam perkara ini, KPK sedianya berencana menahan tiga tersangka. Namun, satu tersangka atas ama Heri Sukamto (HS) yang menjabat sebagai DIrektur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah tidak memenuhi panggilan.

“Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik,” kata Alex.

Sebagai informasi, KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta sejak awal 2021.

Lanjut Alex, adapun konstruksi perkaranya adalah pada tahun 2012, Balai Pemuda dan Olah raga di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida dan usulan tersebut disetujui serta anggarannya dimasukan dalam Alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olah raga

Kemudian EW selaku PPK diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku direktur utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun SGH tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 135 miliar untuk masa 5 tahun ( multy years) dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up.

Proyek ini, kemudian pada tahun anggaran 2016, disiapkan lagi alokasi anggaran sebesar Rp 41,8 miliar.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2017 kembali dianggarkan sebesar Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam dalam proyek ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup (atap) stadion yang diduga menggunakan merk dan perusahan yang tentukan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Pada pengadaan tahun anggaran 2016, HS selaku direktur PT DIrektur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah diduga mengadakan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dengan dimenangkan pada proses lelang.

Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan dengan HS pada EW dan diduga langsung dikunci untuk di menangkan tanpa dilakukan evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan untuk mengikuti lelang

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerjaan tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf F, Pasal 6 huruf C, G dan H, Pasal 89 ayat 2 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan perubahannya.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 31,7 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 131 KUHP.

Alex Marwata mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik rawan dari perkara korupsi. Dan kalau di daerah sekitar 90 persen lebih perkara korupsi menyangkut barang dan jasa.

” Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor yang paling sering disalah gunakan oleh para pejabat atau peyelenggara negara untuk mencari keuntungan baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain,” ungkap Alex

Hal ini menjadi perhatian KPK untuk bagaimana supaya sistim atau tata kelola khususnya terkait pengadaan barang dan jasa bisa diperbaiki. Sehingga bisa menutup titik titik rawan atau peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Utamanya terkait pada proses lelang itu sering hanya sekedar formalitas, karena sebelum lelang pemenangnya sudah ditentukan didepan. Demikian Alexander Marwata (Aben).

Tidak Ada Komentar untuk TERKAIT PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DIY, KPK TAHAN DUA TERSANGKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *