Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » TERKAIT PEMBATALAN IMB DI PASUM PASAR PTM LAHAT, DODO ARMAN MENUNGGU PUTUSAN PTUN

TERKAIT PEMBATALAN IMB DI PASUM PASAR PTM LAHAT, DODO ARMAN MENUNGGU PUTUSAN PTUN

Agustus 23, 2023 7:07 pm | Published by | No comment
321 dibaca
DODO ARMAN

Palembang
lahataktual.com

Pada tanggal 27 Februari 2023 lalu, Dodo Arman melalui kuasa hukumnya, Awidarzan, SH MH. dan Marihot. D. Saing SH MH melakukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) Palembang dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.PLG.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan amar putusan sebagai berikut: bahwa gugatan Pembatalan IMB yang berdiri di tengah FASUM Pasar PTM atas nama orang /pribadi BAHARUDIN telah dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.

Hal itu dikatakan Dodo Arman kepada media ini, Selasa (22/08/2023).

Dodo Arman mengungkapkan dengan dikabulkannya putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang setidaknya telah menggugurkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Nomor: 503/01038/IMB/PMPTSP-IV/II/2022, tanggal 2 Februari 2022 , Tentang izin mendirikan bangunan, atas nama BAHARUDIN.

Dalam hal ini, kata Dodo Arman dengan adanya SK Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat tersebut, dirinya dan masyarakat Kabupaten Lahat merasa sangat dirugikan.

Yang mana pembangunan Los Pedagang di lokasi Komplek PTM Serelo Kelurahan Pasar Lama Kabupaten Lahat, yang seharusnya lokasi tersebut merupakan Fasilitas Umum (FASUM) sebagai Lahan parkir bagi penggugat dan masyarakat yang beraktifitas di Pasar Tradisional Modern Serelo Lahat berdasarkan Site Plan Tahun 2005 yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten Lahat. Namun dengan adanya bangunan los pedagang di lahan parkir, menjadi tidak sesuai dengan site plan tahun 2005.

Atas kejadian itu penggugat sangat merasa dirugikan karena masyarakat sering parkir didepan ruko milik penggugat akibat lahan parkir yang semakin menyempit, yang disebabkan adanya bangunan los pedagang yang bukan pada tempatnya.

Diuraikan Dodo Arman lagi, jika dibangunnya los atau kios di tengah FASUM pasar PTM sebagaimana fakta persidangan dan keterangan saksi bahwa bangunan tersebut dibangun tepatnya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa papan IMB. Setelah dilakukan pengecekan ternyata bangunan tersebut belum memiliki IMB dan terbitnya IMB setelah satu tahun kios/bangunan itu berdiri yaitu pada tanggal 2 Febuari 2022.

Dodo Arman sendiri ketika disinggung apakah pihak tergugat akan melakukan banding terkait keputusan PTUN tersebut. Dodo Arman mengatakan dirinya belum mengetahui, silahkan saja menanyakan langsung kepada pihak PTUN karena mereka yang mempunyai kewenangan.

Sementara itu, terpisah, Humas PTUN Palembang, Erli saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan ini, mengatakan memang benar ada pihak yang melakukan gugatan banding, yakni dari pihak Baharudin pada tanggal 28 Juli 2023 yang lalu. Selain itu, sambung Erli ada juga banding dari pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Namun bandingnya ditarik kembali.

“Tanggal 28 Juli 2023 lalu ada yang banding atas nama Baharudin. Berkasnya sudah ada, mungkin di akhir Agustus ini kita limpahkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” katanya. (RED)

Tags: ,
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk TERKAIT PEMBATALAN IMB DI PASUM PASAR PTM LAHAT, DODO ARMAN MENUNGGU PUTUSAN PTUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *