TERHADAP DUA ANAK DIDUGA KORBAN KEKERASAN DAN EKSPLOITASI SEX, PERHATIAN PEMKAB MUARA ENIM DINILAI MINIM
Juni 29, 2022 2:15 am | Published by Admin | No comment
Muara Enim
Lahataktual.com
Kasus dugaan kekerasan anak dan ekploitasi seksual anak dibawah umur yang terjadi di Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang menimpa dua saudari kandung, sebut saja Mawar Bin Fulan (9th) dan Melati Bin Fulan (12th) saat ini sudah ditangani Polres Muara Enim.
Fihak keluarga korban dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Muara Enim berharap kasus ini cepat diproses hukum serta terduga pelaku pasangan suami – istri (pasutri) yang tiada lain saudara tiri korban segera ditangkap.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Muara Enim saat ini terus mendampingi dua korban dan juga terus mengawal kasus ini. Juga untuk pemulihan dan keamanan, dua korban pun saat ini tinggal di kediaman Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim.
LPAI Kabupaten Muara Enim walaupun belum setahun berdiri di Kabupaten Muara Enim dan masih dalam serba kekurangan. Namun sudah bisa menunjukan kinerja yang baik, memiliki semangat yang tinggi, tanpa kenal lelah melakukan langkah langkah yang dianggap perlu untuk penanganan dan memulihkan semangat dua korban yang masih mengalami traumatik yang sangat dalam dampak dari pristiwa yang dialami itu.
Sedangkan dari fihak Pemkab Muara Enim, khususnya dari instansi yang terkait seperi Dinas PPPA maupun dari Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim terhadap kasus ini, perhatiannya dinilai masih sangat minim.
Lantaran sudah beberapa minggu pristiwa ini diketahui namun baru beberapa hari terakhir ada memberikan respon, itupun terkesan masih dianggap sepele. Demikian kalau menurut keterangan ketua LPAI Kabupaten Muara Enim Yenifer Oktafianti didamping anggotanya Eti Nurjanah, Selasa (29/06/2022).
Yeni Oktafianti menuturkan bahwa kasus ini terungkap sejak dari, Jum’at (17/06/2022) lalu. Dia sendiri mengetahui setelah mendapat pemberitahuan melalui telpon dari Lurah Muara Enim tang lebih dulu mengungkap adanya dugaan kasus kekerasan anak dibawah umur di Muara Enim. Lurah Muara Enim meminta LPAI Kabupaten Muara Enim untuk mendampingi korban.
Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim Yeni Oktafianti menceritakan setelah terungkapnya kasus kekerasan dan memperkerjakan anak dibawah umur sebut saya bernama Mawar Bin Fulan (9th) fihaknya segera mendatangi Polres Muara Enim untuk meminta visum.
Sambil menunggu bapak kandung Mawar, dua anak itu dibawa dan diamankan di rumah Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim, Yeni sambil menunggu ayah kandung korban untuk membicaran permasalahan penganiayaan yang sudah dialami Mawar (9th).
Namun ketika sudah di rumah Ketua LPAI Muara Enim Yeni ada mengendus adanya permasalahan lain terhadap dua anak yang masih dibawah umur itu.
Sebagai wanita, Yeni merasakan ada masalah anak anak itu, bukan cuma kepada Mawar (9th), tapi juga terhadap Melati (12th).
Karena ketika dua anak diajak belanja di sebuah Mini Market untuk belanja makanan ringan untuk anak anak seperti pada umumnya, justru Melati yang masih berumur (12th) memilih belanjaan lipglos atau lipstik pewarna bibir yang berwarna merah cerah yang sering dipakai wanita dewasa yang harganya Rp 51 ribu.
Sebagai seorang seorang ibu, Yeni memiliki insting atas perlakuan Melati itu. Yeni mulai menaruh curiga ada sesuatu yang tidak beres terhadap Melati. Oleh sebab itu dirinya merasa perlu untuk menggali lebih dalam tentang apa yang telah terjadi terhadap Melati.
Ditambah lagi ada perhatian yang berbeda terhadap dua anak kakak beradik kandung ini dari saudara tirinya. Yang mana Mawar (9th) sering dipukul dan dianiaya oleh saudara tirinya serta sering disuruh kerja sendirian di laundry milik saudara tirinya itu, sedang Melati (12th) agak di istimewakan oleh saudara tirinya itu.
Kemudian, sambil menunggu anak anak lain tidur, Yeni mengajak dua anak itu ngobrol dari hati ke hati terkait permasalahan yang sedang mereka alami.
Dari obrolan itu, didapatkanlah pengakuan dari korban Melati, bahwa ketika dia sudah tinggal di rumah saudara tirinya itu sekitar dua minggu, dirinya (Melati) ada diajak saudara tirinya itu ke cafe 88 yang ada di jalan lintas Lahat. Disitu Melati dipaksa minum anggur merah,Vodka dan sebuah pil putih oleh saudara tirinya itu.
Setelah kejadian itulah, Melati mulai diperdagangkan atau di eksploitasi oleh saudara tirinya itu kepada laki laki hidung belang. Sejak itu Melati yang baru berumur (12th) dipaksa melayani nafsu para pelanggan yang sudah janjian dengan saudara tirinya itu, baik untuk di hotel, losmen atau ditempat tinggal saudara tirinya sendiri yang sudah disediakan kamar.
Mendapat pengakuan Melati itu, Yeni pun pun segera menghubungi Lurah dan babin Kamtibmas juga anggota tim yang lain untuk memberitahukan adanya kasus lain terhadap dua kakak beradik dibawah umur tersebut.
Lurah pun cepat merespon, dia bersama istri dan didampingi babinkamtibmas langsung mendatang kantor LPAI Kabupaten Muara Enim untuk mendengarkan pengakuan langsung dari Melati (12th), Sabtu (18/06/2022).
Di Kantor LPAI Kabupaten Muara Enim, betapa kagetnya Lurah dan rombongan mendengar pengakuan Melati.
Melati mengatakan kalau sejak dirinya tinggal di rumah saudara tirinya itu, dia sudah sekitar 16 kali diperkerjakan untuk melayani lelaki hidung belang.
Pada Senin (21/06/2022) setibanya bapak kandung dua anak itu di Muara Enim. Segala permasalahan yang terjadi terhadap dua anaknya pun diceritakan. Bapak kandung dua anak itu shock mendengarnya.
Bapak kandung korban disaksikan Tim LPAI Kabupaten Muara Enim, Lurah, Babinkantibmas, dan Babinsa akhirnya mengambil keputusan untuk menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH), karena sudah tidak wajar lagi kalau sekedar diselesaikan secara mediasi saja.
Bapak kandung dua korban memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) walaupun sempat dihalangi istrinya.
Selanjutnya terduga pelaku sepasang suami istri, suami berinisial H (22th) dan istri berinisial P (29th) segera dilaporkan ke Polres Muara Enim.
Bapak kandung dua korban pun menpercayai LPAI Kabupaten Muara Enim untuk membantunya mengurus kasus ini. Mengingat kata bapak korban, dia tinggal jauh di kebun jauh, hanpohone pun tidak punya, ditambah lagi Bapak korban juga tidak memiliki biaya untuk datang dan pulang ketika tidak bersama istrinya.
Dalam masalah ini, Yeni selaku ketua LPAI Kabupaten Muara Enim juga melapor secara resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muara Enim, Vivi Mariani S Si. Apalagi diketahui bahwa di Dinas PPPA ada memiliki Satuan Tugas (Satgas) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berfungsi diantaranya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk untuk mengetahui psikologis anak dan kebutuhan anak sebagai korban.
Selain itu, Lurah Muara Enim pun juga mendatangi langsung Kantor Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim untuk melaporkan permasalahan ini, Senin (21/06/2022).
Dihari itu juga, LPAI Kabupaten Muara Enim juga melaporkan secara tertulis kepada Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim melalui pegawai dari Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim ketika mendatangi kantor LPAI Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pendataan.
Namun setelah itu Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim tidak pernah datang lagi, sekain hanya sekedar menanyakan perkembangan korban melalui pesan chat wa. Begitu juga petugas psikolog atau advokat tidak pernah dihadirkan terhadap korban.
Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim juga pernah meminta pendampingan kepada UPTD PPPA Kabupaten Muara Enim saat melaporkan kasus dan melakukan visum terhadap korban eksploitasi anak atas nama Melati (12th) setelah mendapatkan surat pengantar dari Polres Muara Enim.
Namun dari UPTD PPPA Kabupaten Muara Enim tidak bisa hadir dengan alasan sedang ke BLH mengurus kasus lain dan besok harinya juga tidak bisa datang dengan alasan akan menangani kasus lain dari atasan.
Elda dari UPTD PPPA Kabupaten Muara Enim mengatakan, semoga mendapat tambahan SDM.
” Semoga mendapat tambahan SDM, biar banyak rekan rekan bukan hanya kami kami inilah. Semoga ayuk paham posisi kami, ” ungkap Yeni menirukan ucapan UPTD PPPA Kabupaten Muara
Enim.
DINAS SOSIAL DAN DINAS PPPA KABUPATEN MUARA ENIM BANTU DUA KORBAN RP 500.000-
Selang seminggu kemudian diakui Yeni, dari Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim melalui Kabid Rina didampingi Elda ada mendatangi kantor LPAI Kabupaten Muara Enim untuk memberikan bantuan kepada dua korban berupa uang sebesar Rp 500. 000,-, Senin (27/06/2022)
Pada waktu itu Kabid PPPA Rina ada memerintahkan LPAI untuk menghubungi advokat dari group ICMI. Lalu datang seorang advokat untuk mendampingi korban ke Unit PPA Polres Muara Enim dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
” Dari Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim, sejak dari kasus ini terungkap pada pada Jum’at (17/06/2022) hingga Senin (27/06/2022) baru datang dua kali ” Ungkap Yeni
Sedangkan dari Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Ketua LPAI Kabupaten Muara Enim Yeni Oktafianti menceritakan sebenarnya fihak Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim (Ica) secara tidak langsung lebih awal mengetahui kasus ini melalui sambungan telpon pada 17 Juni 2022. Namun dinilai actionnya terkesan sangat lambat.
Fihak Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim baru mendatangi korban di kantor LPAI Kabupaten Muara Enim untuk melakukan pendataan terhadap dua korban pada Selasa (21/06/2022). Setelah itu tidak pernah lagi mendatangi korban.
Selanjutnya dari Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim ada datang lagi ke kantor LPAI Kabupaten Muara Enim untuk memberikan bantuan kepada dua korban berupa Uang Rp 500.000′-bersama makan ringan pada Selasa (28/06/2022).
Terkait nasib yang dialami oleh dua anak dibawah umur ini, Yeni mengatakan dirinya tidak mungkin bisa menunggu penanganan dari Dinas terkait, karena menurut dia kasus ini sangat serius. Apalagi setelah kembali terungkap dalam rentetan kasus ini juga adanya dugaan ekploitasi seksual anak
dan memperkerjakan anak dibawah umur.
” Terhadap dua anak itu diduga sudah terjadi tindak kekerasan atau penganiayaan, ekploitasi seksual anak dan memperkerjakan anak dibawah umur ” Jelas Yeni.
” Yang lebih penting, saat itu kita selamatkan dulu anak anak itu dari tangan diduga pelaku tempat mereka tinggal yang tiada lain saudara tirinya itu. sedangka masalah urusan lain lain kita susulkan kemudian, ” Imbuh Yeni.
” Juga masalah adanya keinginan fihak lain yang ingin memindahkan korban ke tempat penampungan dan sebagainya, kami anggap itu belum saatnya, sebelum permasalahan hukum kedua korban selesai, dua korban juga butuh pemulihan yang serius dari traumatik yang dialami dua korban yang merupakan anak anak anak dibawah umur, ” kata Yeni.
” Yang menjadi masalah saat ini bukan masalah untuk tempat tinggal atau penampungan dua anak itu. Yang penting itu bagaimana penanganan pemulihannya, pengobatannya, rehabilitasnya serta untuk kebutuhan dua anak itu ” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Seto Mulyadi melalui Wakil Ketua Iip Syafrudin, terkait kejadian yang dialami dua anak perempuan dibawah umur di Kabupaten Muara Enim sedangkan dari Pemkab Muara Enim sangat minim. Dia mengatakan Miris sekali, seharusnya justru dari Pemda yang menampung dan memfasilitasi serta melakukan rehabilitas untuk anak anak, tersebut.
Seharusnya kata dia, ambil alih tanggung jawab dari masyarakat serta ucapkan terima kasih atas nama negara kepada LPAI Kabupaten Muara Enim atas telah melakukan hal terbaik bagi anak.
” Heran saya dan gak habis pikir, gemes, gemes, saya kesel ” tulis dia melalui pesan wa, Selasa (28/06/2022)
Sementara itu, Kepala Dinas PPPA Kabupaten Muara Enim Vivi Mariani S Si ketika dikonfirmasi media ini mengatakan kalau fihaknya sudah menyiapkan psikolog untuk pemulihan kedua korban dan juga pengacara untuk menangani kasus Kekerasan dan eksploitasi terhadap dua anak tersebut.
Sedangkan dari fihak Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini (RED).
Tidak Ada Komentar untuk TERHADAP DUA ANAK DIDUGA KORBAN KEKERASAN DAN EKSPLOITASI SEX, PERHATIAN PEMKAB MUARA ENIM DINILAI MINIM