Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » TERCIUM AROMA KURANG SEDAP PADA PENGELOLAAN  DANA DESA TEMPIRAI – PENUKAL UTARA – PALI

TERCIUM AROMA KURANG SEDAP PADA PENGELOLAAN  DANA DESA TEMPIRAI – PENUKAL UTARA – PALI

Desember 17, 2022 6:46 pm | Published by | No comment
216 dibaca
Foto ilustrasi Dugaan Korupsi Dana Desa

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Patut ditanggapi secara serius oleh Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan, Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya pernyataan LSM di kabupaten PALI mengenai adanya dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa oleh oknum para Kepala Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.

Karena kini mulai tercium ada aroma kurang sedap pada pengelolaan Dana Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Ada dugaan kuat telah terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara pada tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh salah seorang warga asal Desa Tempirai sendiri terkait pengelolaan Dana Desa di desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara dimaksud. Namun lelaki ini tidak ingin berasumsi apalagi menuduh, yang lebih tepat kalau Aparat Penegak Hukum segera melaksanakan penelusuran sekaligus audit terhadap pengelolaan Dana Desa Tempirai Kecamatan Penukal  Utara Kabupaten PALI, baik tahun anggaran 2021 maupun tahun anggara. 2022.

Karena sepengetahuan dirinya sebagai warga desa Tempirai Kecamatan Penukal utara, dana desa Tempirai tahun anggaran 2021 nyaris tidak ada kegiatan fisik bangunan, kalaupun ada sangat kecil sekali.

” Memang Dana Desa Tempirai tahun anggaran 2021 setahu saya ada fisik bangunannya tapi sedikit sekali, sedangkan Dana Desa tahun 2022, saya sama sekali tidak melihat ada fisik bangunannya,” ungkapnya.

” Entah dialokasikan kemana Dana Desa Tempirai baik tahun anggaran 2021 maupun tahun anggaran 2022,” tambahnya lelaki yang minta namanya jangan disebut ini.

Lelaki ini mencurigai ada dugaan kuat pelaksanaan Dana Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau telah terjadi penyelewengan.

Lebih jauh dijelaskannya bahwa sepengetahuan dia, alokasi Dana Desa Tempirai itu kalau tidak salah pada periode dulunya sekitar Rp 1,5 Miliar. Sedangkan untuk periode sekarang dirinya belum tahu, kurang atau bertambah.

“Dana Desa Tempirai, pada periode Kepala Desa lalu besarnya sekitar Rp 1,5 Miliar, Namun saat ini saya belum tahu berapa besarnya, berkurang atau bertambah” katanya.

Namun pada periode sebelumnya pelaksanaan Dana Desa cukup jelas, sedangkan pada periode saat ini dirinya kurang mengetahui dikemanakan pengalokasiannya.

” Saya sendiri warga desa Tempirai tidak mengetahui bangunan apa yang sudah dilaksanakan Dana Desa Tempirai, saya bukan menuduh, saya cuma mencurigai Dana Desa Tempirai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,,” ujarnya, Kamis (15/12/2022).

Lanjut dia, adanya laporan LSM perihal adanya dugaan penyelewengan dana desa oleh sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten PALI, masyarakat PALI sangat mendukung Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dan mengaudit pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten PALI, terutama didesa kami sendiri, yakni pengelolaan Dana Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara

Kami sangat mendukung Aparat Penegak Hukum melakukan penelusuran dan mengaudit pengelolaan Dana Desa di Kabupaten PALI, terutama dana desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara,” pintanya seraya mengakhiri perbincangannya.

Sementara itu terkait dugaan ini, Kepala Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Muhamad Jonod ketika di konfirmasi media ini melalui pesan WA mengatakan kalau ada dugaan DD desa Tempirai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya (fiktif) silahkan saja dinaikan beritanya, karena menurut dia, dirinya tidak pernah melakukan kegiatan fiktif.

” Ya terima kasih atas informasinya, ya kalau menurut kalian ada yang fiktif silahkan dinaikan beritanya. Tapi menurut saya, selama ini saya tidak pernah melakukan kegiatan fiktif. Hanya itu saja terimakasih,’ cetusnya melalui pesan suara WA Kamis (15/12/2022).

Kepala Desa Tempirai Muhamad Jonot juga menjelaskan bahwa dana desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara di masa dirinya menjadi Kepala Desa sebesar Rp 1,2 Miliar

Sebelumnya, belum lama ini, Oknum Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, AL ditangkap
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres PALI atas dugaan korupsi Dana Desa. Mungkinkah masih ada oknum Kepala Desa di Kabupaten PALI yang akan ditangkap terkait kasus yang sama. Mari kita tunggu aksi Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI (RED)

@Kejaksaan Negeri PALI
@POLRES PALI

Tidak Ada Komentar untuk TERCIUM AROMA KURANG SEDAP PADA PENGELOLAAN  DANA DESA TEMPIRAI – PENUKAL UTARA – PALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *