Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » PROYEK BRONJONG DI KECAMATAN PANANG ENIM 2023 DIDUGA LANGGAR PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

PROYEK BRONJONG DI KECAMATAN PANANG ENIM 2023 DIDUGA LANGGAR PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

Agustus 21, 2023 9:43 pm | Published by | No comment
184 dibaca
Proyek Bronjong di Kawasan Wisata Arung Jeram Sungai. Enim Kecamatan Panang Enim diduga melanggar. Perda dan ada potensi merugikan negara.

Muara Enim

lahataktual.com

Pengerjaan proyek Bronjong di Kecamatan Panang Enim pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan.

Pasalnya, ada dugaan kuat pelaksanaan proyek Bronjong tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Wisata Arung Jeram.

Yang mana dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Wisata Arung Jeram menegaskan aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian ataupun penambangan

Peraturan Daerah tersebut bertujuan untuk menjaga dan melestarikan keadaan yang sudah ada (alami) lokasi wisata Arung Jeram, jangan sampai aktivitas yang dilakukan merusak keaslian alam yang sudah ditentukan peruntukannya.

Diketahui pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan beberapa proyek pembangunan Bronjong dikawasan wisata arung jeram yang terletak di kecamatan Panang Enim, yaitu Proyek Bronjong  di desa Pandan Enim Rp 1 Miliar, Proyek Bronjong di desa Bedegung Rp 650 Juta, Proyek Bronjong di desa Lebak Budi Rp 1 Miliar dan Proyek Bronjong di Desa Paduraksa Rp 500 Juta.

Pelaksanaan 4 paket proyek Bronjong tersebut, selain diduga sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim. Ironinya pengerjaan proyek Bronjong tersebut disinyalir ada  dugaan merugikan negara, masalahnya disinyalir penggunaan material batu untuk pembangunan Bronjong tersebut diambil dari sungai Enim di lokasi proyek Bronjong itu sendiri.

Hal itu diungkapkan oleh beberapa orang narasumber, saat media ini melakukan investigasi ke lokasi proyek bronjong dimaksud.

” Kami menduga material batu yang digunakan pada pembangunan Bronjong itu diambil dari Sungai Enim di sekitar Proyek Bronjong itu sendiri,” ujar warga yang enggan menyebutkan idetitasnya ini.

” Kami mengamati material batu untuk Bronjong itu berasal dari Sungai Enim disekitar proyek Bronjong itu sendiri, tapi entah kalau pihak pelaksana (kontraktor) nya membeli dari oknum oknum Pemerintah Desa setempat. Tapi apakah itu diperbolehkan,” katanya.

Perlu diketahui, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram, pada Bab IV dan Pasal 7 menegaskan untuk menjaga keutuhan dan kelestarian pada kawasan wisata arung jeram, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :

a. Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha

b. Menebang pohon, membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum / meracun

c. Melakukan usaha yang dapat menimbulkan pencemaran atau merusak kawasan wisata arung jeram.

Terkait permasalahan ini salah seorang aktivis pencinta lingkungan Kabupaten Muara Enim, A. Sucipto kembali mengkritisinya. Ia mengatakan sangat disayangkan atas adanya aktivitas proyek dilokasi yang dilindungi Perda 

Dirinya sangat memprihatinkan adanya kegiatan pembangunan Bronjong di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang diduga melanggar Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram.

Ditambah lagi, lanjut dia, ada dugaan  meterial batu pada proyek bronjong tersebut batunya diambil dari sungai Enim itu sendiri. Sehingga menyebabkan kawasan wisata arung jeram yang selama ini dilestarikan jadi tergerus dan menjadi rusak.

” Wisata arung jeram itu dijaga oleh Perda, dan itu merupakan aset milik Kabupaten Muara Enim yang bertujuan untuk menarik wisatawan dari luar daerah serta sebagai lokasi olahraga arung jeram di Kabupaten Muara Enim,” bebernya.

Dirinya khawatir kalau pelanggaran Perda ini dianggap sepeleh oleh penegak Perda maka tidak tertutup kemungkinan pelanggaran – pelanggaran serupa akan terus terjadi di Kabupaten Muara Enim.

Maka lanjut Cipto, kejadian itu akan jadi pemicu kerusakan lingkungan di lokasi Arung Jeram yang sudah dilindungi. Perda.

” Ditambah lagi, bahwa pengerjaan proyek Bronjong tersebut ada dugaan merugikan negara, artinya ada dua pelanggaran pada aktivitas pengerjaan proyek Bronjong tersebut, yaitu melanggar Perda dan tindak pidana korupsi,” ungkap Cipto.

” Kawasan Arung Jeram itu merupakan tanggung jawab Dinas Pariwisata, untuk pelanggaran Perda itu rananya Pol Pamong Praja, sedangkan tindak pidana korupsi itu atensi Aparat Penegak Hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian,” tambahnya.

Namun sepengetahuan saya, belum ada tindakan dari instansi – instansi yang terkait. Demikian Cipto (Tim/Red)

Tidak Ada Komentar untuk PROYEK BRONJONG DI KECAMATAN PANANG ENIM 2023 DIDUGA LANGGAR PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *