PROYEK BRONJONG DI KECAMATAN PANANG ENIM 2023 DIDUGA LANGGAR PERDA
Agustus 13, 2023 4:32 pm | Published by Admin | No commentMuara Enim
lahataktual.com
Peraturan dibuat untuk ditaati serta sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
Karena sudah jelas ada Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim yang mengatur tidak semua lokasi di Kabupaten Muara Enim bisa diadakan aktivitas kegiatan proyek fisik.
Hal itu bertujuan untuk menjaga dan melestarikan keadaan yang sudah ada, serta jangan sampai merusak keadaan alam yang sudah ditentukan peruntukannya. Demikian itu tercantum dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kawasan Wisata Arung Jeram.
Namun diduga kuat masih saja ada oknum di instansi yang tidak memahami permasalahan tersebut.
Terbukti adanya aktivitas Proyek pembangunan Bronjong di Kecamatan Panang Enim pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023. Padahal diketahui bahwa di perairan Kecamatan Panang Enim merupakan kawasan wisata arung jeram.
Maka diduga kuat Proyek pembangunan Bronjong di Kecamatan Panang Enim tahun 2023 sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Kawasan Wisata Arung Jeram.
Padahal kawasan wisata Arung Jeram sudah dilindungi oleh perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan arung jeram.
Yang mana dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tersebut aliran sungai dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu hingga Tanjung Agung tidak boleh ada aktivitas galian ataupun penambangan.
Diketahui pada APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 Pemkab Muara Enim sudah menganggarkan beberapa proyek pembangunan Bronjong dikawasan wisata arung jeram yang terletak di kecamatan Panang Enim, diantaranya Proyek Bronjong di desa Panang Enim, Proyek Bronjong di desa Bedegung, Proyek Bronjong di desa Lebak Budi, Proyek Bronjong di desa Paduraksa dan Proyek Bronjong di desa Lebak Budi dengan anggaran totalnya Rp. 3 Miliar lebih, atau rinciannya Proyek Bronjong di desa Pandan Enim Rp 1 Miliar, Proyek Bronjong di desa Bedegung Rp 650 Juta, Proyek Bronjong di desa Paduraksa Rp 500 Juta dan Proyek Bronjong di desa Lebak Budi Rp 1 Miliar.
Sangat disayangkan pelaksanaan pembangunan bronjong tersebut tanpa memperhatikan peraturan dan dampak yang akan ditimbulkan. Sehingga terkesan hanya sebuah ambisi demi sebuah proyek.
Kegiatan pembangunan Proyek tersebut dinilai sangat tidak sejalan dengan niat baik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menjaga kelestarian kawasan wisata arung jeram yang sudah di portal dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan arung jeram.
Terungkapnya temuan itu ketika tim media melakukan investigasi dibeberapa lokasi yang saat ini sedang dilaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Sabtu (12/08/2023).
Mirisnya diduga kuat material Pembangunan Bronjong tersebut material batunya diambil dari sungai Enim yang berada disekitar proyek pembangunan Bronjong tersebut.
Salah satu contoh dugaan tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang warga desa Paduraksa yang namanya tidak mau disebutkan. Ia mengatakan bahwa pembangunan Bronjong Sungai Enim Desa Paduraksa material batunya diambil dari sungai Enim yang berada disekitar proyek pembangunan Bronjong tersebut.
” Pembangunan Bronjong itu batunya mengunakan batu di Sungai Enim yang berada didekat proyek pembangunan Bronjong sehingga menyebabkan batu di wilayah proyek tersebut menjadi berkurang bahkan terkikis habis” katanya, Sabtu (12/08/2023).
Senada juga disampaikan oleh salah seorang warga desa Begedung, yang namanya minta dirahasiakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Proyek Pembangunan bronjong Sungai Enim di Desa Bedegung material batunya diambil dari sungai Enim yang berada disekitar lokasi pembangunan Bronjong tersebut.
Perlu diketahui bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram, pada Bab IV dan Pasal 7 menegaskan untuk menjaga keutuhan dan kelestarian pada kawasan wisata arung jeram, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha
b. Menebang pohon, membuang sampah, menangkap ikan dengan menyentrum/ meracun
V
c. Melakukan usaha yang dapat menimbulkan pencemaran atau merusak kawasan wisata arung jeram.
Terpisah, terkait permasalahan ini salah seorang aktivis pencinta lingkungan Kabupaten Muara Enim, A. Sucipto mengatakan sangat disayangkan dan dirinya sangat memprihatinkan adanya kegiatan pembangunan Bronjong di wilayah Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang diduga melanggar Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2004 tentang kawasan wisata Arung Jeram.
Ditambah lagi, lanjut Sucipto, meterial batu pada proyek bronjong tersebut material batunya mengambil batu dari sungai itu sendiri. Sehingga menyebabkan kawasan wisata arung jeram yang selama ini dilestarikan menjadi rusak.
” Wisata arung jeram itu dijaga oleh Perda, karena merupakan aset yang dimiliki oleh pemkab Muara Enim untuk menarik wisatawan dari luar daerah serta untuk olahraga arung jeram itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa ” Cipto ” ini
Dalam hal ini, kata Cipto selain sudah menjadi sumber kerusakan lingkungan di lokasi wisata Arung Jeram Kecamatan Panang Enim, proyek – proyek bronjong tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
Sucipto meminta kepada Aparat penegak Perda dan Aparat Penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi proyek. Bila terbukti melakukan pelanggaran, agar ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu berkenaan dengan permasalahan ini, instansi yang terkait belum bisa di konfirmasi. (Tim LA/Red)
Tidak Ada Komentar untuk PROYEK BRONJONG DI KECAMATAN PANANG ENIM 2023 DIDUGA LANGGAR PERDA