POLRI DI MINTA TEGAS HENTIKAN TAMBANG BATU BARA ILEGAL DI KABUPATEN MUARA ENIM
April 13, 2023 8:15 pm | Published by Admin | No comment
Muara Enim
lahataktual.com
Aktivitas tambang batu bara ilegal ( PETI ) di wilayah kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan khususnya di kecamatan Lawang Kidul dan kecamatan Tanjung Agung bukan lagi hal yang menjadi rahasia.

Nampak disepanjang jalan mulai dari wilayah Desa Keban Agung Lawang Kidul sampai ke wilayah kec Panang Enim bisa dilihat dengan kasat mata tumpukan karung – karung yang berisi batubara yang dihasilkan dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Lebih layak kalau penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim saat ini merupakan pencurian kekayaan alam secara besar besaran di Kabupaten Muara Enim, yang bukan lagi dilakukan oleh masyarakat setempat yang dilakukan secara tradisional denganmenggunakan cangkul,belencong, skop, atau sejenisnya, melainkan sudah dilakukan dengan menggunakan peralatan berat.

Dari informasi yang berhasil di dapat di lapangan bahwa pelaku utama kegiatan PETI bukan lagi masyarakat lokal namun sudah banyak dilakukan oleh pendatang dari luar daerah.
Tak ayal lagi kerusakan lingkungan di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) sudah semakin parah dikarenakan kegiatan PETI sudah mengunakan alat alat modern seperti excavator pc 200 atau sejenisnya.

Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim saat ini, para pelakunya terkesan tidak terusik dan tidak gentar dengan peraturan dan perundang – undangan yang secara tegas melarang, bahkan memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya. Bahkan boleh dibilang aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim kian marak pertumbuhannya.
Hal itu disampaikan, Adamri, salah seorang aktivis di Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/04/2023).
Dirinya sangat menyayangkan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim terkesan dibiarkan dari waktu ke waktu, tanpa ada tindakan tegas terhadap para pelakunya.
Dikatakan Adamri, dapat dibayangkan betapa sangat besar negara sudah dirugikan disebabkan pencurian kekayaan alam tersebut. Belum lagi lingkungan yang rusak dan pencemaran udara karena debu debu batu bara yang setiap saat dihirup masyarakat, yang sangat mengancam kesehatan masyarakat dalam kurun waktu yang panjang.

Adamri meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak kepolisian untuk serius dan tegas menghentikan dan menutup aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim sebelum memiliki regulasi yang jelas.
” Kami minta Aparat Penegak Hukum dapat lebih serius dan tegas menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim sebelum memiliki regulasi yang jelas,” harapnya.
Sementara itu, senada juga disampaikan oleh salah seorang aktivis pemerhati lingkungan kabupaten Muara Enim, Sucipto.
Ia berpendapat bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim sudah sangat merusak lingkungan karena para pelaku penambangan tanpa izin ( PETI ) tidak memiliki tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan.
” Sangat tidak mungkin pelaku atau Pengusaha PETI mau melakukan reboisasi terhadap bekas galian tambang batu bara,” ujar Sucipto.
Selain itu, lanjut Sucipto, angkutan batu bara yang berasal dari PETI juga sudah menyebabkan macet yang sangat parah, debu – debu batubara menyebabkan polusi udara yang sangat mengancam kesehatan masyarakat.
Sucipto juga menambahkan bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim tidak ada kontribusi terhadap daerah atau kabupaten Muara Enim. Yang ada bahwa PETI sudah menyebabkan kerugian negara dan kabupaten Muara Enim khususnya.
Sucipto juga mendesak Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim atau segera dicarikan solusinya sehingga memiliki payung hukum yang jelas sehingga bisa menyumbang PAD untuk pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Dan dirinya sebagai warga Kabupaten Muara Enim mengajak para pelaku PETI untuk berpikir lebih jauh kedepan, akan jadi apa lingkungan bekas tambang batu bara nantinya. Akan seperti apa nasib anak dan cucu jika lahan untuk berkebun sudah tidak ada lagi nantinya. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk POLRI DI MINTA TEGAS HENTIKAN TAMBANG BATU BARA ILEGAL DI KABUPATEN MUARA ENIM