POLEMIK PT BSEE, DPRD PROVINSI SUMSEL SIAP MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN RAKYAT
Juli 16, 2022 9:54 pm | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com.
Kemelut tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) yang berada di desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Akhirnya mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan Kabupaten PALI, Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih, Asgianto ST dan H Rizal Kenedy SH MM.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel, Asgianto ST mengatakan dirinya sudah banyak mendengar dan menerima masukan laporan atas kejadian di PT BSEE ini. Bahkan kata dia Kepala Desa Talang Bulang sendiri sudah menceritakan semua permasalahan terkait tambang batu bara PT BSEE.
” Hal ini akan kita sampaikan langsung pada paripurna nanti apa apa yang sudah menjadi keluhan masyarakat dan semoga eksekutif dalam hal ini pemangku kebijakan lebih pro kepada rakyat, karena angkutan batu bara ini sudah sangat meresahkan masyarakat, ” Ujar Politisi Partai Gerindra ini, Jum’at (15/07/2022).
” Paripurna sudah kita jadwalkan Insya Allah pada Jum’at (22/07/2022) sekaligus melaporkan hasil reses kemarin,” Jelasnya
” Nanti saya akan sampaikan langsung di Paripurna. Kita minta ketegasan Bapak Gubernur Sumsel terkait hal ini,”tegasnya
” Karena Ini memang sudah kewajiban kami selaku anak buah rakyat di Provinsi Sumsel untuk menyuarakan suara rakyat,” Katanya
Sebelumnya, senada juga disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Kenedy,SH.,MM. Dia juga menyoroti angkutan batu bara PT BSEE yang sudah menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar Pemprov Sumsel melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang batubara di Kabupaten PALI.
Karena masalah tambang batu bara dan angkutan batu bara PT BSEE, Dirinya juga banyak menerima keluhan masyarakat Kabupaten PALI.
Untuk meminimalisir gejolak serta dampak buruk yang dapat terjadi, Rizal berharap izin yang sudah dikeluarkan agar dapat dipertimbangkan kembali.

“Kami mendapat banyak sekali laporan akan penolakan, keluhan akan dampak buruk yang telah terjadi dan akan terjadi. Maka kita minta agar kegiatan tambang itu dapat dievaluasi secara komprehensif,” ujar Rizal.
Sementara itu, Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Menriadi sangat mengeluhkan mengenai banyak permasalahan yang terjadi di PT BSEE. Dirinya sebagai Kepala Desa Talang Bulang yang merupakan desa yang berada di ring 1 tempat lokasi tambang batu bara PT BSEE, dia belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) ini. Izin perusahaan PT BSEE ini pun dirinya tidak mengetahui.
Karena yang telah terjadi pihak perusahaan hanya mengutus orang suruhan dari warga sehingga komunikasi atau aspirasi warga desa Talang Bulang jadi tersumbat, bahkan tidak tersampaikan.
Namun dia menegaskan bahwa wilayah tambang batu bara PT BSEE sudah dipastikan masuk dalam wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, desa Talang Bulang adalah wilayah ring 1, walaupun diduga ada klaim bahwa wilayah tambang batu bara PT BSEE masuk wilayah Kabupaten Muara Enim.
Kepastian itu setelah pihaknya mendatangi kementerian untuk mengetahui batas wilayah desa baru baru ini. Dan itu bisa dibuktikan berdasarkan dokumen.
Diakui Menriadi, diduga memang terbit izin penambang batu bara PT BSEE Ketika Kabupaten PALI masih bergabung dengan Kabupaten Muara Enim. Namun ketika Kabupaten PALI sudah menjadi daerah otonomi baru (DOB) maka masalahnya jadi lain.
” Kalaupun ada oknum yang berani manipulasi peta wilayah desa yang sudah ditentukan kementerian untuk kepentingan pribadi tentunya ada konsekwensinya,” kata Menriadi.
Kata Menriadi lagi, kehadiran PT BSEE menambang batu bara di wilayah desanya bukan cuma terkesan tidak beretika. Namun juga tidak membawa manfaat, apalagi keuntungan bagi desa Talang Bulang.
Bahkan kata dia penambangan batu bara PT BSEE di wilayah desa Talang Bulang diprediksi akan membuat kerusakan lingkungan yang bakal diwariskan kepada anak cucu nantinya.
Bukan cuma masalah masalah itu, lanjut Menriadi, angkutan batu bara PT BSEE yang menggunakan jalan raya umum aspal dan cor beton yang dibangun pakai uang APBD Kabupaten PALI juga sudah membuat masalah bagi masyarakat di Kabupaten PALI. Pasalnya akses jalan yang dilalui mobilisasi angkutan batu bara PT BSEE itu sudah menyebabkan akses jalan raya umum mulai terjadi kerusakan.

Mengenai keberanian pihak PT BSEE mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum diduga pihak perusahaan ini sudah mengantongi restu atau izin. Namun sejauh ini dirinya belum mengetahui pasti mendapat izin darimana PT BSEE bebas menggunakan jalan raya umum untuk pengangkutan batu baranya.
Sementara diketahui bahwa mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum sudah dilarang sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.
” Mengenai wilayah pertambangan batu bara PT BSES kita masih menunggu hasil tim. Sedangkan masalah angkutan batu bara PT BSEE menggunakan jalan raya umum di Kabupaten PALI kita menunggu ketegasan Bapak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menegakan peraturan daerah dan Peraturan lain yang melarang angkutan batu bara di jalan raya umum,” ungkapnya.
” Keluhan kami ini juga sudah kami sampaikan kepada wakil wakil kami di DPRD Provinsi Sumsel untuk ditindak lanjuti, ” tambahnya.
” Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sumsel dapil PALI, Muara Enim dan Prabumulih yang sudah merespon aspirasi masyarakat Kabupaten PALI, terkhususnya desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi mengenai permasalahan Tambang batu bara PT BSEE,” Pungkasnya (RED)
Tidak Ada Komentar untuk POLEMIK PT BSEE, DPRD PROVINSI SUMSEL SIAP MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN RAKYAT