Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » PETI DI KABUPATEN MUARA ENIM TERUS BERAKTIVITAS, TERKESAN ADA PIHAK YANG MEMBEKENGI

PETI DI KABUPATEN MUARA ENIM TERUS BERAKTIVITAS, TERKESAN ADA PIHAK YANG MEMBEKENGI

Mei 12, 2022 3:22 am | Published by | No comment
225 dibaca
Dampak aktivitas Penambangan batu bara tanpa izin kerusakan alam semakin memprihatinkan

MuaraEnim

lahataktual.com
Penambangan Tanpa Izin (PETI) yaitu tambang Batubara yang teroperasi di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sepertinya masih terus melaksanakan aktivitasnya.

Padahal PETI ini sudah banyak memakan banyak korban jiwa, juga  dampak kerusakan lingkungan hidup akibat PETI ini  semakin hari semakin memprihatinkan.

Hal ini mengundang banyak pertanyaan masyarakat Kabupaten Muara Enim lantaran aktivitas PETI ini terkesan ada pembiaran. Padahal daya rusak lingkungan akibat PETI ini sangat luar biasa.

Aktivitas PETI tidak memperdulikan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan

AR salah satunya. Kepada media ini dia menuturkan bahwa PETI atau lebih populer pertambangan batu bara ilegal sangat  merusak lingkungan sekitar tambang lantaran tidak ada reklamasi pasca tambang.

Hasil PETI terus diangkut tanpa sembunyi sembuyi

” PETI itu sangat merusak lingkungan sekitar pasalnya tambang batu bara tanpa izin itu tidak ada reklamasi sesudah menambang ” Ujar lelaki yang minta namanya di inisialkan ini.

Selain itu, lanjut dia, PETI itu tidak ada pembayaran pajak resmi ke negara, tidak ada kemasukan untuk negara, yang ada hanya untuk mengisi kantong oknum oknum yang terlibat dalam PETI itu. Bahkan sambung dia, aktvitas PETI itu juga tidak mengurangi pengangguran secara signifikan.

” Yang jelas PETI itu penambangan tanpa izin itu merupakan perbuatan melawan hukum pidana yang melanggar undang-undang minerba, ada ancaman pidana dan perdatanya,” Tegas Pemerhati Kabupaten Muara Enim ini.

” Namun anehnya, walaupun pertambangan batu bara itu nyata nyata melanggar hukum tapi jalan terus terkesan ada yang membekingi” Tambahnya.

Dituturkannya lagi aktivitas PETI itu memang nampak membuat perubahan kehidupan masyarakat sekitar lebih baik pada saat ini.

Namun mereka tidak menyadari bahwa lingkungan bukan cuma untuk kehidupan saat ini, tapi juga perlu untuk di wariskan kepada anak cucu nantinya. Apa yang bakal terjadi Pasca aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin (PETI) itu nantinya.

Masih penuturannya, bahwa PETI itu tidak memiliki izin amdal. Jadi sudah dipastikan tidak ada kontrol dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, darat dan air dimana kegiatan PETI itu berada.

” Yang namanya Penambangan tanpa izin tidak ada pihak pihak yang mengawasi terkait dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat kegiatan tambang itu, dimana ada batu bara digali, diangkut, dijual, begitulah prakteknya  dari hari ke hari, masalah lingkungan mereka tidak peduli” Ungkap dia.

” Dan walaupun sering dirazia, namun itu terkesan hanya seremoni belaka. sebuah aksi tanpa hasil, PETI tetap jalan terus tanpa tindakan ” Terang AR.

” Padahal kegiatan PETI itu sudah jelas melanggar undang-undang tentang pertambangan, undang-undang tentang lingkungan hidup, juga tindak pidana illegal mining diantaranya menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan pada Pasal 109 UUPPLH setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” Demikian AR (RED)

Tidak Ada Komentar untuk PETI DI KABUPATEN MUARA ENIM TERUS BERAKTIVITAS, TERKESAN ADA PIHAK YANG MEMBEKENGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *