PERLUDEM SEBUT PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP USULAN PDIP TIDAK ADA DI UNDANG UNDANG
Februari 28, 2022 2:31 pm | Published by Admin | No comment
Nasional
lahataktual
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, usulan Pemilu 2024 dengan menerapkan sistem proporsional tertutup tidak ada di undang-undang.
Usulan itu sebagaimana diketahui disampaikan Sekertaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Menurutnya sistem itu lebih penting ketimbang Pemilu 2024 diundur karena alasan ongkos pemilu mahal.
” Kalau PDIP mengatakan itu hendak digunakan untuk Pemilu 2024, itu hanya bisa dilakukan dengan melakukan revisi UU Pemilu. Sebab soal sistem pemilu itu di dalam UU Pemilu saat ini, proposional daftar terbuka,” kata dia dilansir dari Tempo.co, Senin (28/02/2022)
Fadli menekankan, jika PDIP berani mengusulkan wacana tersebut, maka mereka harus berani mendorong direvisinya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
” Di sini letak ambigunya sikap-sikap parpol termasuk PDIP. Punya banyak usulan dan keinginan terkait pemilu, tapi revisi UU Pemilu mereka tidak mau, ” Tegasnya.
Lagi pula, dia menekankan, diterapkannya sistem proporsional tertutup bukan berarti kualitas Pemilu 2024 akan kembali turun karena masyarakat hanya bisa mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif.
” Karena ada banyak variabel dan model di dalamnya. Salah satunya juga akan ditentukan oleh kualitas partai politik dan komitmen partai politik. Salah satunya bagaimana komitmen partai membangun sistem demokrasi internal, ” ujar Fadhli.
Sebagai informasi, sistem proporsional terbuka tertuang dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (Ab/RED)
Tidak Ada Komentar untuk PERLUDEM SEBUT PEMILU PROPORSIONAL TERTUTUP USULAN PDIP TIDAK ADA DI UNDANG UNDANG