PANDEMI MASIH MEREBAK, MALA WARGA DESA SPANTAN JAYA – PALI BUAT KERUMUNAN ORGEN TUNGGAL REMIK. * Bagaimana sikap penegak hukum?*
Maret 3, 2022 2:50 pm | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Pandemi covid – 19 masih merupakan momok yang sangat menakutkan sampai detik ini.
Dunia sudah sangat kewalahan menghadapi bencana nonalam ini, Indonesia apalagi. Permasalahan pandemi covid – 19 ini sudah sangat berdampak bagi segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia Bayangkan, negara kita sudah menghabiskan anggaran sekitar Rp 744,75 Triliun untuk penanganan pandemi covid – 19, yang mengharuskan negara kita melakukan Refocussing anggaran dari anggaran belanja langsung dan tidak Langsung, untuk dialokasikan untuk penanganan pandemi covid – 19 ini.
Oleh karena itu negara kita konsisten akan menindak tegas bagi pelanggar sebagaimana Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 4 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang – undangan lain.
Sudah banyak publik figure yang disangkakan bahkan dipenjara lantaran melakukan pelanggaran, contohnya wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi pada 23 September 2020 lalu. Kemudian Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tahun 2020 lalu.
Selanjutnya, General Manager dan D sebagai Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni menciptakan kerumunan.
Negara kita serius dalam penanganan masalah ini. Aparat penegak hukum sebagai institusi penegak undang undang dan peraturan, tidak akan main main karena menciptakan kerumunan adalah kegiatan yang sangat beresiko serta membahayakan mssyarakat, bahkan melumpuhkan perekonomian masyarakat.
Lantas, apakah di Kabupaten PALI permasalahan itu tidak dianggap serius. Banyaknya pristiwa yang memasukan orang ke penjara karena menciptakan kerumunan tidak dijadikan pelajaran bagi masyarakat PALI. Ataukah masyarakat Kabupaten PALI beranggapan bahwa peraturan hukum tidak konsisten ditegakan oleh aparat penegak hukum, sehingga masyarakat masih bebas menciptakan kerumunan diatas kewajaran
Seperti yang terjadi di Dusun II Semawe Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin malam (28/02/2022).
Dari pantauan langsung wartawan media ini, Warga desa ini sangat berani membuat kerumunan dengan menghadirkan hiburan orgen tunggal remix yang melibatkan ratusan bahkan ribuan massa segala umur tanpa ada safety protokol kesehatan pandemi covid – 19.
Bukan cuma itu, disinyalir juga kegiatan perayaan pernikahan ini dijadikan ajang mabuk massal. Nampak para penjual minuman keras berjejer didalam tarup. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada warga yang menggunakan narkoba.
Sungguh ironi, sedangkan yang terjadi selama ini, Pemkab PALI maupun aparat kepolisian, TNI maupun institusi lain rutin melakukan himbauan kepada masyarakat PALI agar selalu taat protokol kesehatan covid – 19. seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker serta jangan JANGAN MENCIPTAKAN KERUMUNAN.
Bahkan demi mengakhiri bencana nonalam pandemi covid – 19, sudah beberapa kali aparat kepolisian di Bumi Serepat Serasan ini menyelelenggarakan vaksinasi dan razia masker di berbagai lokasi.
Namun kalau menyaksiikan kegiatan acara orgen tunggal yang digelar di Dusun II Desa Spantan Jaya itu sangat bertolak belakang dengan segala aktivitas untuk memerangi pandemi covid – 19.
” Menyaksikan video itu, sungguh luar biasa keberanian warga untuk melakukan kegiatan melawan hukum, ” Ujar salah seorang warga Kecamatan Penukal ketika menyaksikan tayangan video acara orgen tunggal didesa Spantan Jaya, Selasa (29/01/2022).
” Kegiatan kerumunan itu bukan cuma sudah melanggar undang undang peraturan covid – 19, namun juga menjadi ancaman serius rusaknya moral dan masa depan generasi muda di Kabupaten PALI ” Pungkasnya
Mirisnya lagi, kegiatan kerumunan itu diduga tanpa sepengetahuan, apalagi mendapatkan izin dari Pemerintah setempat maupun dari aparat kepolisian Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Hal ini sebagaimana pernyataan Kepala Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal ketika dikonfirnasi media ini, Selasa (02/03/2022).
” Baik. Kawan media sekalian bahwasanya orgen tersebut d luar pengetahuan kami dan juga kami selaku pemerintah setempat tidak perna memberi izin keramaian pada acara tesebut bahkan kami tidak berada d tempat acara tersebu terimah kasih ” Tulis Kepala Desa Spantan Jaya Hamson melalui pesan WhatsAppnya.
Begitu juga Kapolsek Penukal Abab,
AKP Alpian, S.H ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (02/03/2022).
Dia mengatakan bahwa kegiatan kerumunan itu tanpa sepengetahuan pihaknya. Dan dia akan segera mengkonfirmasi yang bersangkutan.
” Kami dari polsek blm mengetaui dan akan kami konfirmasi sm yg bersangkutan ” Tulis Kapolsek.
” Terimakasih infobya pak ” Tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah, Adam salah seorang warga PALI yang sering aktif mengikuti kegiatan vaksinasi ketika dimintai tanggapannya mengatakan agar pihak aparat penegak hukum Polsek Penukal Abab bisa konsisten menegakan aturan dan perundang undangan terkait permasalahan pandemi covid – 19.
” Kami minta aparat penegak hukum konsisten tegakan peraturan, tindak tegas perbuatan oknum warga yang sudah membuat kerumunan itu ” Harapnya.
” Sebelum perbuatan itu juga ditiru oleh warga yang lain, yang nantinya akan jadi kebiasaan sehingga wibawa Pemerintah dan aparat penegak hukum semakin redup dimata masyarakat ” Ungkapnya (RED)
Tidak Ada Komentar untuk PANDEMI MASIH MEREBAK, MALA WARGA DESA SPANTAN JAYA – PALI BUAT KERUMUNAN ORGEN TUNGGAL REMIK. * Bagaimana sikap penegak hukum?*