OKNUM KADES SUNGAI BAUNG – TALANG UBI TERANCAM PIDANA
Maret 2, 2022 9:50 pm | Published by Admin | No comment
Ancaman pidana untuk oknum Kepala Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sudah diambang pintu
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Permasalahan pandemi covid – 19 sudah membuat dunia kewalahan menghadapinya, termasuk Indonesia. Bayangkan, negara kita sudah menghabiskan anggaran
Rp 744,75 Triliun untuk penanganan pandemi covid – 19.
Oleh karena itu negara kita konsisten akan menindak tegas bagi pelanggar sebagaimana Pasal 4 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan jo Pasal 14 huruf a KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang – undangan lain.
Ini contohnya, wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo ditetapkan menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut saat pandemi. Konser dangdut itu digelar di lapangan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada tahun 2020 lalu.
Perkara kedua, yaitu pelanggaran protokol kesehatan saat Rizieq hadir di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Kemudian General Manager dan D sebagai Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan yang sama. Dan banyak lagi yang lain.
Tapi sepertinya, banyaknya kejadian itu tidaklah menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk jangan menciptakan kerumunan. Disinyalir masyarakat masih menganggap sepeleh permasalahan pandemi covid – 19. Atau mungkin ada anggapan bahwa peraturan hukum tidak konsisten ditegakan oleh aparat penegak hukum.
Seperti yang terjadi di desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Warga desa ini sangat berani membuat kerumunan berbentuk acara hajatan ( Cukur cucu ) mengumpulkan massa.yang dilaksanakan di Dusun V Desa Sungai Baung pada Senin (28/02/2022) dari pagi sampai jam 18.00 WIB Sore
Acara itu menggunakan hiburan musik orgen tunggal remik yang melibatkan orang luar biasa banyaknya tanpa ada protokol kesehatan
Sedangkan yang terjadi selama ini, Pemkab PALI maupun aparat kepolisian, TNI maupun institusi lain rutin melakukan himbauan kepada masyarakat PALI agar selalu taat protokol kesehatan covid – 19. seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker serta jangan JANGAN MENCIPTAKAN KERUMUNAN.
Bahkan demi mengakhiri bencana nonalam pandemi covid – 19, sudah beberapa kali aparat kepolisian di Bumi Serepat Serasan ini menyelelenggarakan vaksinasi dan razia masker di berbagai lokasi.
Namun mirisnya, dari informasi yang kami dapat justru acara kerumunan massal itu justru diduga dilaksanakan oleh oknum Kepala Desa Sungai Baung sendiri. Yang seharusnya seorang Kepala Desa bisa jadi contoh dan tauladan warganya agar jangan membuat kerumunan di situasi pandemi covid – 19 seperti saat ini.
” Kami sangat kecewa dengan kelakuan oknum Kepala desa kami yang sudah menciptakan keramaian ketika pandemi covid – 19 masih belum selesai ” Ujar salah seorang warga desa Sungai Baung yang menyaksikan langsung acara itu kepada media ini, Selasa (29/02/2022).
” Itu acara kepala desa Sungai Baung menyukur cucunya ” Terangnya.
” Saya menyaksikan sendiri, bahkan saya sempat merekam video acara keramaian itu ” Ungkapnya.
Kata dia, acara orgen tunggal yang diadakan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu bukan cuma sudah melanggar protokol kesehatan disaat pandemi covid -19, namun lebih layak kalau disebut acara ajang mabuk massal yang di ikuti anak anak dibawah umur. justru mengancam dan merusak masa depan anak anak dan generasi muda didesa Sungai Baung.
” Kami minta aparat penegak hukum konsisten tegakan peraturan, tindak tegas perbuatan oknum Kepala Desa Sungai Baung itu, sebelum perbuatan itu juga ditiru oleh warga yang lain yang bisa menjadi ancaman baik bahaya pandemi covid – 19, maupun moral generasi muda ” Harapnya.
Sementara itu terkait masalah ini, Kapolsek Talang Ubi Polres PALI, Kompol Alfian Nasution, S.H ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, dikatakannya kalau pihaknya tidak mengetahui kegiatan tersebut. Kegiatan kerumunan massa itu sudah dipastikan tidak memiliki izin baik dari Polsek Talang Ubi maupun dari Polres PALI, Selasa (01/03/2022).
” Waalaikum salam wr.wb
Salam sehat selalu, Terkait dgn perizinan, apalagi ijin keramaian utk hiburan orgen Pihak Polres dan Polsek tdk mengeluarkan ijin. Terkait adanya hiburan keramaian di Desa Sungai baung, tdk ada ijin dan tdk ada pemberitahuan sama sekali ” Ujarnya.
” Dan itu jelas jelas pelanggaran oleh Kades dan perangkatnya. Kalau kami tahu itu pasti kita larang keras ” Tegasnya, Selasa (01/03/2022).
Kompol Alfian Nasution, S.H juga menjelaskan kalau dirinya sejak hari Sabtu (26/02/2022) sampai Rabu (02/03/2022) dirinya ada kegiatan di Palembang
” Saya juga dari hari Sabtu tgl 26 Pebruari sampai Rabu tgl 2 Maret 2022 saya di Palembang ” Jelasnya.
Ditambahkannya kalau dirinya sangat tidak setuju acara tersebut.
” Saya sangat tdk setuju acara tersebut. Trims info dan kerja samanya ” Pungkasnya
Sedangkan Kepala Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi, Andi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dirinya mengakui adanya kegiatan itu. Dia mohon maaf.
Namun mirisnya dia mala mengatakan kalau kegiatan kerumunan massa yang dilaksanakannya karena mencontoh didaerah lain yang seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
” Alaikum slm.mhn mp.kalu g sala.karena g melihat tmpt laen tdk ada masala bahkan sampai mlm.ada apa dgn kita.sekali lagi mhn mp.yg sebesar besarnya.ini juga kurang enak bdn karena kurang tidur ” Tulisnya (RED)
Tidak Ada Komentar untuk OKNUM KADES SUNGAI BAUNG – TALANG UBI TERANCAM PIDANA