OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG TALANG UBI – PALI, DILAPORKAN KE POLISI
Oktober 16, 2021 1:38 am | Published by Admin | No comment
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com
Oknum bidan desa – Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan berinisial YT dilaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Baung atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Ketua BPD Desa Sungai Baung itu tersebut teregistrasi di Polsek Talang Ubi Polres PALI dengan Surat Tanda Terima Pengaduan, Nomor : STTP/41/VIII/2021/Polres Pali/Polsek Talang Ubi Tanggal 12 Agustus 2021 atasnama Pelapor Susnita Wulandara Binti Sudin Efendi (31th) Warga Dusun III Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kepada media ini, Pelapor Susnita menuturkan kronologis kejadian dugaan kasus pencemaran nama baik itu berawal pada sebuah rapat desa Sungai Baung pada 12 Agustus 2021 lalu. Dirinya sebagai Ketua BPD tentu saja dalam setiap rapat selalu duduk diposisi paling depan, berdampingan dengan Kepala Desa Sungai Baung.
Rapat yang dilaksanakan waktu itu adalah rapat mengenai stunting. Sewaktu dia diberikan kesempatan untuk penyampaikan gagasan pada rapat itu, dia hanya menyampaikan agar permasalahan stunting didesa Sungai Baung harus ada kerjasama yang baik setiap komponen didesa dengan bidan desa.
Karena kata Susnita stunting itu berkaitan dengan masalah gizi anak anak sejak dini dan penangulangan dini sejak awal kehamilan. Dia juga sebagai ibu sedikit mengetahui masalah pentingnya peran bidan desa pada kegiatan stunting itu
” Waktu itu, dalam pidatoku aku menyampaikan gagasan sesuai materi rapat. Karena masalah stunting itu berkaitan erat dengan bidan desa ” Tuturnya, Jum’at (15/10/2021).
Namun, lanjut Susnita belum selesai dia menyampaikan pidatonya, tiba tiba oknum bidan desa menyelah pidatonya. Padahal waktu itu rapar resmi desa Sungai Baung yang dihadiri BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa Sungai Baung, bahkan dihadiri dari Dinas PMD Kabupaten PALI.
” Oknum bidan desa itu, tanpa menghargai dirinya, juga yang hadir dirapat itu, tiba tiba saja menyelah dengan kata kata yang tidak ada kaitannya dengan materi rapat, dia mengucapkan kata kata yang tidak pantas utarakan dimuka umum ” Ungkapnya
“Juga mengucapkan kata kata masalah pribadiku, itu yang tidak ada kaitannya dengan materi rapat ” Tambah Susnita.
” Yang saya tidak bisa terima, oknum bidan desa itu ada mengucapkan kata kata bahwa aku ada korupsi uang desa. Nah itu, sangat memcoreng nama baikku sebagai warga yang ditokohkan di Desa Sungai Baung ” Ucap Susnita.
” Lantas saya jawab, kalau memamg aku ada korupsi uang desa, coba jelaskan uang desa apa ” Tutur Susnita lagi
” Saya tanya begitu oknum bidan desa itu langsung saja pulang meninggalkan rapat, dia tidak bisa menjelaskan apa yang dia tuduhkan. Sangat tidak terdidik dan beratika sebagai seorang bidan desa ” Ujar Susnita
Juga lanjut Susnita, Gara gara ulah oknum bidan desa itu, rapat desa jadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
” Merasa difitnah, dipermalukan, dicemarkan nama baik saya sebagai Ketua BPD desa Sungai Baung, pada hari itu juga saya didampingi kawan kawannya melapor ke Polsek Talang Ubi ” Katanya
Dirinya sangat tidak terima perlakuan oknum bidan desa itu, dia sudah dipermalukan dimuka umum, didepan perangkat desa,dan Dinas PMD. padahal lanjut dia, dia tidak perna merasa melakukan apa yang ditudukan itu.
” Aku tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi, aku juga tidak perna memegang dana apapun didesa. itu tuduhan fitnah yang keji, pencemaran nama baik ” Tandasnya.
” Saya minta aparat penegak hukum dapat memproses laporan saya itu seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku. ” Harapnya.
” Untuk diketahui laporan saya itu sudah 2 bulan ” Pungkasnya
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian, disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
” Terkait laporan itu kami sudah memanggil para saksi , begitu juga pelapor dan terlapor sudah dilakukan pemanggilan ” Jelas Arzuan, Jum’at (15/10/2021).
Kata Arzuan, pihaknya juga sudah mengupayakan mediasi namun, ketika dilakukan pemanggilan, pelapor datang yang terlapor tidak datang, kemudian dipanggil lagi, yang terlapor datang tapi pelapor tidak datang. Jadi mereka belum ada titik temu
” Namun nanti, Senin kita akan panggil lagi, kalau memang sudah cukup bukti akan kita ajukan ke JPU ” Tegas Arzuan. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk OKNUM BIDAN DESA SUNGAI BAUNG TALANG UBI – PALI, DILAPORKAN KE POLISI