Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan (IKPI): Menteri koperasi jangan timbulkan masalah baru
Desember 12, 2024 7:42 pm | Published by Nita Yulianti | No comment
JAKARTA I Lahataktual.com – Menanggapi rencana kehadiran Menteri Koperasi di MUNAS Dekopin di Ancol, 18 Desember 2024, direspon keras oleh Anggota Dekopin yang juga sebagai Ketua Induk Koperasi Perikanan Indonesia ( IKPI ) Nurodi. Menteri jangan melanggar Keppres No. 06/2011 yang masih berlaku sampai hari ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Munas Dekopin yang sah sesuai dengan Anggaran Dasar sudah selesai dilaksanakan 1-3 Desember 2024 di Asrama Haji Jakarta dan telah terpilih secara Aklamasi yaitu Priskianto, M.BA untuk periode 2024 – 2029. Sementara Dekopin yang Munas di Ancol itu tanpa dasar hukum pengesahan pemerintah sebagaimana pasal 57 dan 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Kelompok yang belum disahkan anggaran dasarnya oleh pemerintah itu, sebagaimana pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian berpotensi menjerumuskan pemerintah pada persoalan hukum, khususnya Menteri Koperasi.
Dapat dibayangkan kalau pemerintah datang pada Munas organisasi bermasalah ini, dimana Ketua Umumnya Nurdin Halid dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan tidak punya legal standing mengatasnamakan diri Ketua Umum Dekopin. Putusan PT TUN Jakarta itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Nurdin Halid, beber Nurodi ketika di hubungi media ini ,kamis (12/12/2024)

Sebagai mana di jelaskan bahwa organisasi tunggal gerakan koperasi (Dekopin). disebutkan pasal 57 dan 59 adalah aturan khusus soal organisasi atau lembaga gerakan koperasi yang mensyaratkan pengesahan pemerintah. Pendeknya pasal 57 dan 59 adalah aturan tentang Dekopin bukan tentang koperasi, sehingga butuh pengesahan pemerintah, tegas Nurodi.Setiap perubahan Anggaran Dasar Dekopin pasti dimintakan pengesahan pemerintah. Nah, tambah Nurodi, organisasi Nurdin Halid itu tidak ada pengesahan pemerintahnya. hingga saat ini “Maka yang berlaku saat ini adalah AD yang disahkan Keppres No. 06/2011, yang saat ini belum pernah dicabut baik oleh pejabat yang mengeluarkannya yaitu Presiden maupun oleh pengadilan,” ujar Kang Nurodi.
Dengan demikian, Kang Nuir mewanti wanti Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara harus menganggap bahwa Keppres No. 06/2011 itu benar dan diberlakukan. Apalagi tegas bahwa pengesahan pemerintah menjadi syarat berlakunya AD Dekopin, sehingga Menteri sebagai bawahan Presiden tidak boleh sewenang-wenang melanggar Keppres yang dibuatnya sendiri. ( Red )
Tidak Ada Komentar untuk Nurodi, Ketua Induk Koperasi Perikanan (IKPI): Menteri koperasi jangan timbulkan masalah baru