NCW ADUKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KE POLISI
Oktober 4, 2019 9:58 am | Published by Admin | No commentLahat – National Corruption Watch (NCW) bakal mengadukan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lahat ke Polda , Sumsel Senin (07/10) pekan depan. Pengaduan itu didasari tak diresponya surat ke Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang tidak dilaksanakan/direspon pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.
Surat PPID Kabupaten Lahat memerintahkan Permintaan copy dukumen Anggaran Pendapatan dan belanja Sekolah (APBS) tahun 2019 serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) beserta kwitansi aliran dana BOS dan BOP di seluruh SD dan SMP se kabupaten Lahat agar diserahkan segera ke NCW sebagai pemohon. Atau 10 hari pasca surat NCW dikirim tertanggal 20 September 2019.
“Nah sekarang sudah lewat batas waktunya selama lebih 14 hari ,” ujar Juru Bicara NCW Pirdaus Alamsyah, usai menemui pihak dinas pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lahat, belum lama ini. Asumsi Pirdaus, tatkala tidak ada pengajuan keberatan atau banding dari dinas pendidikan dan Kebudayaan Lahat ke PTUN, sekiranya dinas sudah menyiapkan dokumen SPJ itu untuk diserahkan ke NCW.
“Kenyataannya salinan itu tidak kami dapatkan sampai hari ini. Padahal itu dokumen publik,” tuturnya. Nah, untuk itu, pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan dan seluruh kepala Sekolah SD dan SMP kabupaten Lahat ke polisi. Mereka dijerat pasal 52 Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”Mereka terancam kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” tekan Pirdaus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Drs. Suhirdin sampai berita ditayangkan belum bisa dikonfirmasi.
Editor : Ramadhan
Tidak Ada Komentar untuk NCW ADUKAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KE POLISI