NAMA OKNUM DPRD MUARA ENIM KEMBALI DISEBUT, DIDUGA IKUT MENERIMA SUAP/ GRATIFIKASI PROYEK DINAS PUPR 2019
Juni 22, 2022 6:09 pm | Published by Admin | No comment
Palembang
lahataktual.com
Diketahui dalam rentetan kasus OTT KPK Kabupaten Muara Enim pada September 2019 lalu, sudah ada 31 orang yang dinyatakan ikut terlibat dan dinyatakan menerima suap / ikut menikmati fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari kontraktor Robi Okta Falevi.
Secara bertahap atau berjilid – jilid, adapun 31 orang itu adalah 2 orang mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, yakni Ahmad Yani dan Juarsah, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi, mantan Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin, fihak kontraktor Robi Okta Falevi,serta 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Lantas apakah kasus suap / fee Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019 itu cukup sampai disitu ??
Ada dugaan kuat kasus itu belum berakhir, karena dari keterangan saksi saksi di persidangan pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan itu yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, serta tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/06/2022) itu
sudah muncul lagi nama nama baru yang disebut ikut menerima suap atau menikmati fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 itu, namun berupa bentuk proyek, juga sejumlah Uang kontan, yang totalnya berkisar Rp200 juta
Dimana pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/06/2022) baru lalu, dari keterangan saksi telah terungkap fakta baru bahwa masih adanya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga ikut menikmati fee proyek namun diberikan dalam bentuk proyek dan juga uang tunai. Para anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dimaksud sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Ada 5 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan, yaitu Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir Ahmad Yani MM, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, Mantan Kabid Dinas PUPR, Elfin MZ Mochtar, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki serta anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kasman dan Izudin.
Dimana para saksi yang dihadirkan pada sidang itu mulai memberikan kesaksian diatas sumpah, mengungkapkan fakta baru.
Dalam persidangan, Jaksa KPK terus mencecar soal pemberian 10 persen dari paket proyek untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu.
Ahmad Yani mengatakan fee proyek tersebut diberikannya untuk membantu biaya Pemilihan Legislatif (Pileg) teman-temannya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yang dimandatkan kepada kabid PUPR Elfin untuk membagi nya langsung ke masing masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim waktu itu.
“Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara mengakui adanya pembagian jatah fee 10 persen untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta, apakah benar?,” Tanya Jaksa KPK ke Ahmad Yani.
Ahmad Yani pun memberikan keterangan bahwa ketika itu pihaknya ingin membantu teman temannya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg), bagaimana caranya?.
” Maka itu keluarlah fee 10 persen sebesar 200 juta itu, tadi dari nilai proyek 2 miliar, uang itu dari Robi Okta Fahlevi. Namun, Elfin MZ Mochtar yang mengatur teknis pembagiannya, ” Jelas Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga mengatakan, bahwa pada saat itu Ketua DPRD Aries HB juga ada menanyakan kepada nya mengenai akan adanya bantuan untuk anggota Dewan, untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg).
“Ketua DPRD Aries HB pada saat itu, bisik-bisik kepada saya apa benar ada bantuan dari Bupati? Saya jawab iya nanti akan dipersiapkan.
” Mungkin Beliau, (Aries HB) hanya ingin memastikan karena sudah tahu dari Elfin dan Ramlan. Terakhir Elfin melapor kepada saya bahwa itu sudah selesai dan clear semua.. Pembagian uangnya berasal dari Robi Okta Falevi, bantuan tersebut sifatnya harmonisasi antara Pemkab dan DPRD,”Beber Ahmad Yani.
Dari keterangan Ahmad Yani tersebut, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB membenarkan kalau dirinya ada menanyakan kepada Ahmad Yani selaku Bupati pada saat itu terkait akan ada bantuan untuk biaya Pileg anggota Dewan.
“Om Yes sebutan nama saya, benar saya bisik-bisik ke Bupati apa benar ada informasi dari rekan-rekan anggota DPRD akan ada bantuan untuk biaya pileg tahun 2019,” Ungkapnya
Ditambahkan Ahmad yani, bahwa Dana Aspirasi itu untuk 1 Anggota DPRD mendapatkan proyek senilai Rp 2 Milyar dengan total Rp 90 milyar untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dana aspirasi tersebut bisa diambil berupa uang atau juga berbentuk pekerjaan proyek. Sedangkan untuk teknisnya diserahkan kepada Kabid PUPR Elfin.
JPU KPK kembali menanyakan ke Ahmad Yani, apakah hal tersebut terlaksana, Ahmad yani menjawab, Elfin sudah melaporkan kepadanya bahwa itu sudah kelir (selesai).
Senada, Elfin yang merupakan mantan Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya diatas sumpah di persidangan ini. Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat di konfrontir dengan BAP.
Elfin mengungkapkan bahwa selain 25 anggota DPRD yang telah menerima uang fee proyek itu, ada juga salah satu anggota DPRD yang mengambil proyek.
Elfin mengatakan adanya pemberian proyek irigasi senilai Rp 750 Juta ditambah Uang Tunai Rp 125 Juta, Totalnya Rp 200 Juta kepada oknum DPRD Kabupaten Muara Enim yang berinisial KS
Jaksa KPK dan Hakim meminta penjelasan lagi kepada saksi Elfin MZ mengenai kesaksiannya yang mengatakan bahwa ada anggota DPRD berinisial KS, yang diberikan proyek Irigasi senilai Rp 750 juta dan juga menerima Uang tunai sebesar Rp 125 yang dititipkan melalui pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang bernama Rizki.
Karena keterangan Elfin ini sedikit membingungkan Jaksa KPK dan Hakim, karena kenapa Rp 125 juta ditambah Rp 750 juta jumlahnya menjadi Rp 200 juta,
Elfin pun kembali merincikan bahwa Uang sebesar Rp 125 juta itu berupa Uang Tunai, sedangkan Rp 75 Juta lagi adalah berupa fee proyek 10 persen dari nilai proyek Rp 750 Juta itu.
Juga Elfin pernah menyampaikan bahwa pada bulan agustus 2019, ada juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang mendapat jatah proyek di Dinas PUPR berdasarkan APBDP 2019
Kemudian adalagi permintaan sejumlah Uang dari anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk keperluan lebaran yang totalnya Rp130 juta, yakni dengan dua tahap pemberian, yaitu Rp90 juta dan Rp40 juta melalui anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.
Terpisah, Ketua LSM Siap dan Tanggap, Suhaimi Dahalik, SH ketika dimintai tanggapannya mengenai fakta baru yang terungkap di sidang pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus fee proyek atau suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 baru baru ini.
Dirinya meminta kepada jaksa penuntut umum KPK dan Hakim pengadilan Tipikor Palembang untuk berlaku adil dalam penegakan hukum di kasus suap / fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu
Dikatakan Suhaimi kalau ada yang sekarang sudah dihukum karena menikmati uang suap itu, sementara itu masih ada oknum lain yang ikut menikmati namun masih bebas. Itu artinya ada ketimpangan dan ketidak adilan dalam penegakan hukum dalam kasus itu.
Oleh karena itu dirinya mendesak Jaksa Penuntut Umum KPK serta Hakim pengadilan Tipikor Palembang untuk bertindak seadil adilnya. Jangan ada yang terhukum namun ada yang tidak terhukum. Sementara disinyalir sama sama menikmati Uang suap / fee proyek di Dinas PUPR itu, walaupun dalam bentuk proyek.
” Kami mendesak jaksa penuntut umum KPK dan pengadilan Tipikor Palembang yang menyidangkan kasus tersebut dapat menegakan hukum seadil – adilnya. Jangan tanggung – tanggung, Seret semua oknum oknum yang ikut menikmati duit fee proyek itu, yang saat ini masih bebas, walaupun dalam bentuk proyek, itu sama saja, ” Tegas Suhaimi. (RED)
Tidak Ada Komentar untuk NAMA OKNUM DPRD MUARA ENIM KEMBALI DISEBUT, DIDUGA IKUT MENERIMA SUAP/ GRATIFIKASI PROYEK DINAS PUPR 2019