Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » MUNGKINKAH MASIH ADA TERSANGKA LAIN DALAM RENTETAN KASUS SUAP / FEE PROYEK PUPR KABUPATEN MUARA ENIM 2018.

MUNGKINKAH MASIH ADA TERSANGKA LAIN DALAM RENTETAN KASUS SUAP / FEE PROYEK PUPR KABUPATEN MUARA ENIM 2018.

Juni 22, 2022 7:52 am | Published by | No comment
200 dibaca
Foto sidang di pengadilan Tipikor Palembang

Palembang
lahataktual.com

Masih bergulir kah, rentetan kasus tindak pidana korupsi pada OTT KPK di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 lalu. Mungkinkah masih ada tersangka lain? . Masyarakat Kabupaten Muara Enim menunggu komitmen dan ke konsistenan Jaksa KPK bersama Pengadilan Tipikor Palembang bisa menegakan hukum seadil -adilnya dalam kasus itu.

Dimana pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tilikor Palembang, Rabu (15/06/2022) baru lalu dari keterangan saksi telah terungkap fakta baru yaitu adanya anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang juga ikut menikmati fee proyek namun diberikan dalam bentuk proyek dan juga uang tunai.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini sudah menjerat dua mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2019 – 2024 , Ir H Ahmad Yani MM dan H Juarsah, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries Hb, Mantan Kadin PUPR H Ramlan Suryadi, Kabid PUPR Elfin, 25 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.serta fihak swasta (kontraktor), Robi Okta Fahlevi.

Dalam deretan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau fee proyek di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 ini, setidaknya sudah ada 31 orang yang sudah dinyatakan terlibat dan menerima konsekwensinya.

Saat ini pengadilan Tipikor Palembang Sumatera Selatan sedang melaksanakan tahapan persidangan 15 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim Kabupaten Muara Enim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi.

Pada sidang yang diketuai oleh
Mangapul Manalu SH MH, serta tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar Rabu (15/06/2022). Ada 5 saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangan, yaitu Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir Ahmad Yani MM, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, Mantan Kabid Dinas PUPR, Elfin MZ Mochtar,  Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki serta anggota DPRD Kabupaten Kasman dan Izudin.

Pada persidangan 15 terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ini sepertinya memasuki babak baru, dimana para saksi yang dihadirkan mulai memberikan pengakuan yang sebelumnya belum terungkap, dan sangat mengejutkan.

Jaksa KPK mencecar soal pemberian 10 persen dari paket proyek untuk masing-masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim itu. Ahmad Yani mengakui fee tersebut diberikannya untuk membantu biaya Pemilihan Legislatif (Pileg) teman-teman anggota DPRD, yang dimandatkan kepada Elfin untuk membagi nya langsung ke masing masing anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu.

“Saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saudara mengakui adanya pembagian jatah fee 10 persen untuk masing-masing anggota DPRD Muara Enim sebesar 200 juta, apakah benar?,” Tanya Jaksa KPK ke Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjawab, ketika itu pihaknya ingin membantu teman temannya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim akan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg). bagaimana caranya?.

” Maka itu keluarlah fee 10 persen sebesar 200 juta itu, tadi dari nilai proyek 2 miliar, uang itu dari Robi Okta Fahlevi. Namun, Elfin MZ Mochtar yang mengatur teknis pembagiannya, ” Jelas Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga mengatakan, bahwa pada saat itu Ketua DPRD Aries HB juga ada menanyakan kepada dirinya mengenai akan adanya bantuan untuk anggota Dewan untuk biaya Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Ketua DPRD Aries HB pada saat itu, bisik-bisik kepada saya apa benar ada bantuan dari Bupati? Saya jawab iya nanti akan dipersiapkan.

” Mungkin Beliau, (Aries HB) hanya ingin memastikan karena sudah tahu dari Elfin dan Ramlan. Terakhir Elfin melapor kepada saya bahwa itu sudah selesai dan clear semua, pembagian uangnya berasal dari Robi Okta Falevi. Bantuan tersebut sifatnya harmonisasi antara Pemkab dan DPRD,”Papar Ahmad Yani.

Dari keterangan Ahmad Yani tersebut, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB membenarkan kalau dirinya ada menanyakan kepada Ahmad Yani selaku Bupati pada saat itu terkait akan ada bantuan untuk biaya Pileg anggota Dewan.

“Om Yes sebutan nama saya, benar saya bisik-bisik ke Bupati apa benar ada informasi dari rekan-rekan anggota DPRD akan ada bantuan untuk biaya pileg tahun 2019,” Ungkapnya

Ditambahkan Ahmad yani, bahwa Dana Aspirasi itu untuk 1 Anggota DPRD mendapatkan proyek senilai Rp 2 Milyar dengan total Rp 90 milyar untuk 45 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dana aspirasi tersebut bisa diambil berupa uang atau pekerjaan proyek, sedangkan untuk teknisnya diserahkan ke Elfin.

Selanjutnya, JPU KPK kembali menanyakan ke Ahmad Yani,  apakah hal tersebut terlaksana, Ahmad yani menjawab, Elfin sudah melaporkan kepadanya bahwa itu sudah kelir.

Sementara itu, Elfin mantan Kabid PUPR yang sudah jadi terpidana dalam kasus ini, dalam kesaksiannya diatas sumpah dalam persidangan ini dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang saat di konfrontir dengan BAP dirinya mengungkap selain 25 anggota DPRD yang telah menerima uang fee proyek, ada juga salah satu anggota DPRD yang mengambil proyek.

Elfin mengatakan adanya pemberian proyek irigasi senilai Rp 750 Juta ditambah Uang Tunai Rp 125 Juta, Totalnya Rp 200 Juta

Jaksa KPK dan Hakim meminta penjelasan lagi kepada saksi Elfin MZ mengenai kesaksiannya yang mengatakan bahwa anggota DPRD ****yang diberikan proyek Irigasi senilai Rp 750 juta dan juga menerima Uang tunai sebesar Rp 125 yang dititipkan melalui pegawai Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang bernama Rizki.

Keterangan Elfin ini sedikit  membingungkan Jaksa KPK dan Hakim, kenapa Rp 125 juta ditambah Rp 750 juta jumlahnya menjadi Rp 200 juta,

Elfin pun menjelaskan bahwa Uang sebesar Rp 125 juta itu berupa Uang Tunai, sedangkan Rp 75 Juta lagi adalah berupa fee proyek 10 persen dari nilai proyek  Rp 750 Juta itu.

Juga perhitungan saksi mengenai dana yang sudah dikeluarkan dari Kas Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2018 berupa untuk keperluan entertainmen dan pemberian kepada anggota DPRD Muara Enim, sebagai berikut:

(1). “Yang induk pertamo 300″ artinya bahwa Saksi/Dinas PUPR Muara Enim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp300 juta untuk keperluan operasional Dinas PUPR Muara Enim terkait pelaksanaan kegiatan kegiatan berdasarkan APBD Induk tahun anggaran 2018.

Keperluan operasional yang Saksi maksud tersebut antara lain misalnya pengeluaran – pengeluaran untuk entertain kepada LSM-LSM dan pihak-pihak lain.

(2). “Nak lebaran utk 90″ dan “Kato dio ado perintah 40″ artinya bahwa Saksi pernah mengeluarkan uang tunai dengan total sebesar Rp130 juta dalam dua kali pemberian yaitu Rp90 juta dan Rp40 juta kepada yang merupakan sebagai Wakil Ketua DPRD Muara Enim tahun 2019 waktu itu

3). “Abt 150” artinya bahwa Saksi/Dinas PUPR Muara Enim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp150 juta untuk keperluan operasional Dinas PUPR Muara Enim terkait pelaksanaan kegiatan-kegiatan berdasarkan APBDP atau ABT tahun anggaran 2018.

4). “Yang kmaren tfr 30” artinya Saksi/Dinas PUPR Muara Enim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp30 juta via transfer bank, namun Saksi tidak ingat pihak yang menerima transfer uang tersebut. Biasanya ini merupakan perintah dari Sdr. A ELFIN MZ MUCHTAR sebelumnya.

. “Total 610” artinya total uang yang sudah Saksi/Dinas PUPR Muara Enim keluarkan berjumlah Rp610 juta.

Terpisah, Ketua LSM Siap dan Tanggap, Suhaimi Dahalik, SH ketika dimintai tanggapannya mengenai fakta baru di pengadilan Tipikor Palembang tersebut dalam kasus fee proyek suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 itu. Dirinya meminta kepada jaksa penuntut umum KPK dan Hakim pengadilan Tipikor Palembang untuk berlaku adil dalam penegakan hukum di kasus suap / fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu

Dikatakan Suhaimi kalau ada yang sekarang sudah dihukum karena menikmati uang suap itu, sementara itu masih ada oknum lain yang ikut menikmati namun masih bebas. Itu artinya ada kejanggalan dan ketidak adilan dalam penegakan hukum dalam kasus itu.

” Kami mendesak jaksa penuntut umum KPK dan pengadilan Tipikor Palembang yang menyidangkan kasus tersebut dapat menegakan hukum seadil – adilnya. Seret oknum oknum yang ikut menikmati duit fee proyek itu, yang saat ini masih bebas ” Tegas Suhaimi. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk MUNGKINKAH MASIH ADA TERSANGKA LAIN DALAM RENTETAN KASUS SUAP / FEE PROYEK PUPR KABUPATEN MUARA ENIM 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *