Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » MUNARMAN DIHUKUM 3 TAHUN, HABIB RIZIEQ : FITNAH KEJI

MUNARMAN DIHUKUM 3 TAHUN, HABIB RIZIEQ : FITNAH KEJI

April 6, 2022 2:49 am | Published by | No comment
200 dibaca
Foto Habib Rizieq dan Nunarman – Net

asional
lahataktual.com

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus terorisme yang melibatkan dirinya. Mengenai vonis hukuman Munarman, Habib Rizieq Shihab (HRS) turut angkat bicara. Rizieq mengatakan melalui kuasa hukumnya pada Rabu 6 April 2022, bahwa Munarman tidak pantas untuk dihukum terkait kasus terorisme. Dia juga menilai bahwa kasus yang menimpa Sekum FPI itu dinilai keji.

“ HRS menyatakan bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas untuk dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini, beliau menyatakan demikian,” ujar Aziz Yanuar kepada wartawan dilansir dari viva.co.id

Aziz juga menyebutkan bahwa HRS turut mendoakan Munarman agar mendapat putusan terbaik. Selain itu, HRS juga menyampaikan pesan kepada Munarman dan keluarga untuk tetap sabar menghadapi ujian.

“bBeliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan juga keluarga semuanya, rekan-rekannya, dan juga hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir, ” ujar Aziz.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sebelumnya menjatuhkan hukuman vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme. Pada sidang tersebut, majelasin menyatakan terdakwa Munarman secara sah melakukan tindak pidana terorisme. (RED)

Tags: ,
Categorised in: ,

Tidak Ada Komentar untuk MUNARMAN DIHUKUM 3 TAHUN, HABIB RIZIEQ : FITNAH KEJI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *