Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » NASIONAL » MK TOLAK GUGATAN UJI MATERI AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN -WAKIL PRESIDEN

MK TOLAK GUGATAN UJI MATERI AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN -WAKIL PRESIDEN

Februari 27, 2022 2:27 am | Published by | No comment
45 dibaca
Mahkamah Konstitusi

Nasional
lahataktual.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pihak mengenai aturan ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) terkait Pilpres 2024 Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pihak yang mengajukan gugatan tersebut diantaranya, Ferry Joko Yuliantono (yang juga Politisi Partai Gerindra), mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Anggota DPD Fahira Idris. Para pemohon mengajukan gugatannya sebagai perseorangan warga negara.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2).Dikutip kontan.co.id

MK pernah memberikan kedudukan hukum terhadap perseorangan warga negara yang memiliki hak memilih untuk menguji norma berkenaan dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, kemudian terdapat perbedaan mekanisme dan sistem yang digunakan dalam penentuan ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden pada pemilu Tahun 2014 dengan Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu berikutnya pada tahun 2024.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2).Dikutip kontan.co.id (AB/RED)

Tidak Ada Komentar untuk MK TOLAK GUGATAN UJI MATERI AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN -WAKIL PRESIDEN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *