Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » HANGAT » MK PUTUSKAN ANWAR USMAN HARUS MUNDUR DARI KURSI KETUA

MK PUTUSKAN ANWAR USMAN HARUS MUNDUR DARI KURSI KETUA

Juni 20, 2022 5:53 am | Published by | No comment
226 dibaca
MK putuskan Anwar Usman harus mundur dari Ketua MK

Nasional
lahataktual.com.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu. Meski demikian, keduanya tetap sebagai hakim konstitusi hingga habis masa jabatannya.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/6/2022).

Pasal 87 huruf a berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Meski Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya, Aswanto harus mundur dari jabatannya, tetapi tidak mengharuskan keduanya mundur dari jabatan hakim MK. Sebab perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.

“Namun demikian, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu palinglama 9 bulan sejak putusanini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan dirinya tidak perlu mundur terkait putusan judicial review UU MK. Namun suara Anwar Usman kalah dengan hakim konstitusi lainnya sehingga Anwar Usman harus mundur.
Kasus bermula saat DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020. Salah satu point perubahan UU itu adalah soal masa jabatan hakim konstitusi. Yaitu:

UU lama: masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.
UU baru: 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.

Lalu bagaimana dengan masa jabatan Ketua MK dan hakim MK? Muncul Pasal 87 huruf a yang berbunyi:

Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

Sejumlah nama/kelompok masyarakat menggugat UU MK yang baru itu. Masyarakat melakukan judicial review UU MK tersebut.

Hasilnya MK menilai Pasal 87 huruf a itu dinilai melanggar konstitusi. Sebab, kehendak pembentuk UU hanya mengubah masa jabatan hakim konstitusi, bukan jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

“Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Senin (20/06/2022).

Dalam putusan itu, Anwar Usman menyatakan dissenting opinion. Menurutnya, dirinya tidak perlu mundur dan Pasal 87 ayat a dinilainya konstitusional.

“Pasal 87 huruf a menyangkut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih dari para hakim konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya jika persoalan tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para hakim konstitusi,” kata Anwar Usman.

Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk menjaga proses transisional kepemimpinan di MK dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada pemangku hak,” ujar Anwar Usman.

Anwar Usman menyatakan pendapatnya agar transisi kepemimpinan di MK dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Tanpa mengurangi hak memilih dan dipilih yang dimiliki oleh 9 hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diuraikan pada ketentuan peralihan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7/2022 di atas,” ucap Anwar Usman.

Namun dissenting opinion tetaplah dissenting opinion. Sebab, suara terbanyak menginginkan Pasal 87 huruf a dihapuskan, sehingga Anwar Usman dan wakilnya, Aswanto, harus mundur dari kursi Ketua MK dan Wakil Ketua MK. Namun sebagai hakim konstitusi, tidak perlu mundur.

“Namun, agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Berikut daftar masa jabatan hakim MK saat ini:

  1. Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
  2. Aswanto sampai 21 Maret 2029.
  3. Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
  4. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
  5. Suhartoyo sampai 15 November 2029
  6. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023
  7. Saldi Isra sampai 11 April 2032
  8. Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
  9. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034.(RED/detk.com)

Tidak Ada Komentar untuk MK PUTUSKAN ANWAR USMAN HARUS MUNDUR DARI KURSI KETUA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *