Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » MENGANIAYA WARTAWAN, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG BISA DIJERAT KUHP DAN UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

MENGANIAYA WARTAWAN, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG BISA DIJERAT KUHP DAN UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Juni 10, 2022 11:38 pm | Published by | No comment
220 dibaca
Pimpred Link Sumsel Kaisar Napoleon bersama Pengacara dan rekan rekan jurnalisnya, seusai melaporkan kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI di Polres PALI, Jum’at (10/06/2022).

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
lahataktual.com

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI terhadap Pimpinan Redaksi Media Berita Online Linksumsel.co.id, Kaisar Napoleon resmi melaporkan ke Polres PALI,

Kaisar Napoleon didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI bersama rekan rekan jurnalis nyabmendatangi SPKT Polres PALI, Jum’at pagi (10/06/2022).

Adapun laporan tersebut sudah  teregistrasi di Polres PALI dengan nomor STTLP/B-94/VI/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-94/VI/2022/SPKT/RES PALI/POLDA SUMSEL/
tanggal 9 Juni 2022, dengan terlapor oknum Kepala Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, TA.

Kepada rekan rekan jurnalisnya, Kaisar Napoleon menceritakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya itu berawal saat ia bersama dua saksi lainnya diminta menemani Endah Apriyani (32th), wanita yang masih kerabatnya yang juga istri Terlapor, TA, mendatangi Polres PALI guna menghadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi atas laporan Endah terkait pasal  279 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)npada Kamis pagi (08/06/2022),

” Oknum Kades ini memang sedang diperiksa penyidik atas laporan istrinya, Endah. Karena sudah melakukan pernikahan lagi tanpa izin istrinya itu. Nah, hari itu para saksi dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kaisar.

” Berhubung hari itu saya juga akan ke Polres PALI, dalam rangka menjalankan tugas sebagai wartawan, maka saya pun tak keberatan,  bersama dua saksi lainnya berangkat menuju Polres PALI dengan menaiki satu kendaraan roda empat ” tambah Kaisar.

” Namun ketika kami tiba di halaman Polres PALI, saat akan parkir, ternyata ada oknum Kades Tanjung Kurung sudah menunggu di sana dan dia langsung menghampiri mobil kami, kemudian mengetuk kaca mobil dengan menunjukan sikap marah ” Jelas Kaisar.

” Sebenarnya saya sempat mikir untuk tak mau membuka pintu mobil, karena nampaknya oknum pelaku itu sedang dalam keadaan marah. Tapi setelah beberapa saat, saya pun menurunkan kaca pintu mobil. Saat itulah secara tiba tiba ia mencekik leher saya,” urai Kaisar.

Saat mencekik, tambah Kaisar lagi, Oknum Kades yang memang terkenal arogan itu, menuduhnya hendak memeras istrinya atas kasus tersebut.

” Denga ndak meras Endah yek, terkait kasus ikak! (Kamu mau memeras Endah ya terkait kasus ini!)

Atas kejadian yang tiba tiba itu, Enda dan para saksi yang masih berada di dalam mobil pun sempat histeris dilanda rasa ketakutan dan panik karena tindakan anarkis oknum kades

” Maka untuk menghindari kejadian yang lebih parah, maka kami pum segera pergi tanpa meladeni kemarahan Kades, yang baru menjabat selama 2,5 tahun itu ” Ungkap Kaisar.

Korban, Kaisar Napelion dihadapan penyidik Polres PALI

” Maka hari ini dengan didampingi Kuasa Hukum, saya melaporkan indikasi tindak pidana penganiayaan itu di Polres PALI. Sebab, selain telah menyebabkan sakit secara fisik, tindakan brutal oknum Kades itu juga telah mencederai rasa tenang saya secara psikologis, ” Tukasnya.

Langsung dari pantauan di Polres PALI, rekan jurnalis Kaisar Napoleon didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH PALI, yakni Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., Ira H. Harahap,S.H.,M.H., Puput Warsono,S.H., dan Aminudin, juga dikawal oleh puluhan rekan rekan yang satu profesi.baik dari PALI, Muara Enim, Prabumulih dan Palembang.

Para insan pers dari berbagai organisasi profesi itu mengecam keras tindakan arogansi oknum Kades tersebut. Mereka juga mendesak Polres PALI segera memproses hukum oknum kades anarkis itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Bahkan dalam hal ini pelaku yang merupakan oknum Kepala Desa, selain dikenakan Pasal KUHP, juga bisa dikenakan UU nomor 40 tahun 1999, menghalangi – halangi tugas wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor J. Sadewo, S.H.,M.H, yang juga Pimpinan Redaksi dan owner Pali Post Group mengatakan bahwa kasus ini tentulah sudah sangat menggerakkan hati para insan satu profesi sesama jurnalis untuk memberikan dukungan dan rasa empati dengan nasib yang dialami jurnalis Kaisar Napoleon. Karena kejadian seperti ini bisa terjadi terhadap insan jurnalis mana pun

” Dan Alhamdulillah, sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers, klien kami didukung oleh banyak sekali rekan-rekannya sesama jurnalis ” Ujar lelaki yang akrab disapa Joko ini.

” Agar bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun agar tidak melakukan kekerasan terhadap wartawan, kami minta kasus ini segera diproses dan disidangkan,
Sebab, kata Joko, unsur-unsur tindak pidananya sudah terpenuhi, baik secara materiil maupun formil, ” Harap Joko.di dampingi rekannya yang lain.

” Kita support Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Siapa pun orangnya maupun latar belakangnya,” Tutupnya.

Sementara itu, Kapolres PALI, melalui Kasat Reskrim, AKP Marwan SH MH membenarkan adanya laporan tersebut. Ia berjanji pihaknya akan segera memproses hukum dugaan tindak pidana itu.

” Betul, hari ini Kaisar Napoleon telah membuat laporan di Polres PALI. Maka kami akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut,” singkatnya.(RED)

Tidak Ada Komentar untuk MENGANIAYA WARTAWAN, OKNUM KADES TANJUNG KURUNG BISA DIJERAT KUHP DAN UU NO 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *