Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » BERITA DAERAH » MANTAN BUPATI MUARA ENIM, MUZAKIR SAI SOHAR KEMBALIKAN UANG PENGGANTI DAN DENDA

MANTAN BUPATI MUARA ENIM, MUZAKIR SAI SOHAR KEMBALIKAN UANG PENGGANTI DAN DENDA

Maret 30, 2022 9:40 pm | Published by | No comment
174 dibaca
Mantan Bupati Kabupaten Muara Enim Ir Muzakir Sai Sohar mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar dan denda Rp 200 Juta, Selasa (29/03/2022)

Sumsel
lahataktual.com

Ir H Muzakir Sai Sohar, mantan Bupati Muara Enim Kabupaten Muara Enim dua periode ( 2004 – 2009 dan 2009 – 2018) yang saat ini jadi terpidana kasus dugaan suap rekomendasi alih fungsi hutan dari hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014.

Yang mana dalam persidangan Kamis (17/6/2021) lalu, pengadilan Tipikor Palembang,  Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Muzakir dengan hukuman selama 8 tahun penjara. Selain itu Majelis Hakim juga mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 2,3 miliar dan denda sebesar Rp.200 juta.

Terkait keputusan pengadilan itu, melalui tim kuasa hukumnya, Muzakir sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 2,3 miliar dan denda Rp. 200 juta ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (29/03/2022).

Penyerahan uang tersebut, disaksikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Mohammad Naim SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Eko Adhyaksono SH MH beserta jajaran.

Di kesempatan itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, terhadap terpidana Muzakir, dengan telah dikembalikannya uang pengganti dan denda tersebut, selanjutnya akan segera disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.

” Terpidana Muzakir Sai Sohar, telah menyelesaikan kewajibannya dengan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Miliar dan denda Rp 200 juta, atas pengembalian tersebut maka segera akan kita setorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel ,” Kata Radyan, Selasa (29/03/2022).

Seperti diketahui, dalam perkara alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 5,8 Miliar.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 4 orang tersangka, yakni mantan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ir uzakir Sai Sohar,  Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Abunawar Basyeban SH.MH (Almarhum), Mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), Anjapri.SH dan mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT. Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda. (RED)

Tidak Ada Komentar untuk MANTAN BUPATI MUARA ENIM, MUZAKIR SAI SOHAR KEMBALIKAN UANG PENGGANTI DAN DENDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *