Menu Click to open Menus
TRENDING
HOME » LAHATAKTUAL » LAGI, PEMBANGUNAN BRONJONG SUNGAI ENIM DESA LEBAK BUDI DIDUGA TABRAK PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

LAGI, PEMBANGUNAN BRONJONG SUNGAI ENIM DESA LEBAK BUDI DIDUGA TABRAK PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

September 17, 2023 11:36 pm | Published by | No comment
230 dibaca
Proyek Pembangunan Bronjong di Sungai Enim Desa Lebak Budi Kecamatan Panjang Enim tahun 2023 disinyalir sudah merusak kawasan wisata arung jeram

Muara Enim
lahataktual.com

Untuk diketahui tidak mesti setiap areal di wilayah Kabupaten Muara Enim bisa dilaksanakan kegiatan proyek fisik terutama di aliran sungai Enim, yang merupakan areal wisata Arung Jeram .

Oleh karena itu untuk menjaga kelestarian kawasan wisata Arung Jeram di Sungai Enim agar selalu indah dan alami, serta dapat diperuntukan sesuai fungsinya. Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan menjaganya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2004.
Lantas apakah Pemkab Mura Enim bisa konsisten menegakan Peraturan Daerah tersebut atau cuma sekedar Peraturan yang tidak mesti harus ditaati. Apalagi sejauh ini belum ada pencabutan Peraturan Daerah tersebut, sehingga sekonyong – konyong pada tahun anggaran 2023, di Kawasan wisata Arung Jeram Sungai Enim yang berlokasi di Desa Lebak Budi Kecamatan Panjang Enim dilaksanakan proyek pembangunan Bronjong.

Memang setiap pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertujuan baik. Tapi tidak mesti harus menabrak aturan yang sudah dibuat. Sebab bila pembangunan melanggar Peraturan Daerah, konsekwensinya adalah sanksi hukum.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004, pada Bab IV pasal 7 disebutkan khusus di Sungai Enim dari Tebat Benawa Desa Padang Bindu Kecamatan Panang Enim hingga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung merupakan Kawasan Wisata Arung Jeram, dilarang mengadakan kegiatan sebagai berikut :

a. Mengambil pasir, koral, batu untuk kepentingan usaha

b. Menebang pohon , membuang sampah, menangkap ikan dengan menyetrum / meracun

c. Melakukan usaha yang dapat menimbulkan pencemaran atau merusak kawasan wisata arung jeram

Namun fakta yang terjadi, dari hasil penelusuran tim media pada tahun anggaran 2023 ada temuan kegiatan Proyek Pembangunan Bronjong yang berlokasi di Sungai Enim Desa Lebak Budi Kecamatan Panjang Enim. Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 maka ada dugaan kuat proyek pembangunan Bronjong di Sungai Enim Desa Lebak Budi sudah melanggar Peraturan Daerah.

Mirisnya lagi, sebagaimana keterangan warga setempat yang sempat diwawancarai media ini terungkap bahwa material batu yang dipergunakan untuk membangun Bronjong tersebut diambil dari Sungai Enim lokasi proyek bronjong tersebut, sehingga bebatuan yang merupakan ciri khas kawasan wisata arung jeram habis diambil pelaksananya

Dan hal itu juga dibuktikan sebagaimana hasil dokumentasi foto tim media disaat proyek Bronjong tersebut belum dilaksanakan. Dimana dipinggir Sungai Enim Desa Lebak Budi masih banyak didapati batu batu alam. Namun kondisi setelah pelaksanaan Proyek Bronjong tersebut, batu – batu alam itu habis untuk material pembangunan Bronjong dimaksud.

Keadaan saat ini telah terjadi perubahan yang sangat signifikan, kawasan wisata Arung Jeram Sungai Enim Desa Lebak Budi jadi rusak.

Terkait permasalahan itu, Salah seorang aktivis lingkungan Kabupaten Muara Enim A. Sucipto sangat menyayangkan kejadian itu.

Sucipto mengatakan jika benar pembangunan Bronjong tersebut material batunya mengambil batu yang berada di sungai Enim yang berada disekitar lokasi proyek itu sendiri. Itu sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2004 tentang kawasan arung jeram,

Lanjut Sucipto, karena berdasarkan Perda tersebut kawasan wisata arung jeram dimulai dari Sungai Enim tebat benawa simpang Padang Bindu sampai Sungai Enim Desa Tanjung Agung termasuk kawasan wisata arung jeram.

Sucipto mengungkapkan bahwa kawasan wisata arung jeram itu selalu dijaga keaslian alamnya, jangan sampai rusak sehingga tidak lagi menjadi kawasan Arung Jeram. karena tidak semua kabupaten atau daerah memiliki kawasan arung jeram seperti di Kabupaten Muara Enim.

Maka oleh sebab itu, kata Sucipto, dirinya meminta kepada Penegak Perda agar pro aktif menegakan Peraturan Daerah. Terutama untuk Proyek Bronjong di Sungai Enim Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim tahun 2023 untuk segera ditinjau selanjutnya dilakukan audit mengingat selain sudah melanggar Peraturan Daerah juga ada potensi sudah merugikan negara karena material batunya mengambil di Sungai Enim sekitar proyek itu sendiri.

Juga sambung Sucipto, dari pantauan langsung di lokasi, nampak anyaman kawat bronjong bisa dilihat dengan kasat mata, sangat jarang dan kurang rapi.

Sucipto menjelaskan bahwa proyek Bronjong di Sungai Enim Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim tahun anggaran 2023 itu dikerjakan oleh CV. KARSA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp. 974.400.000,00,-(Tim)

Tidak Ada Komentar untuk LAGI, PEMBANGUNAN BRONJONG SUNGAI ENIM DESA LEBAK BUDI DIDUGA TABRAK PERDA DAN MERUGIKAN NEGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *